JAKARTA, sorotindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Penetapan ini dilakukan setelah proses gelar perkara dilakukan oleh pimpinan KPK, Selasa (5/11/2025).
Penangkapan Abdul Wahid dilakukan pada Senin (3/11/2025), dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Riau. Wahid diamankan oleh tim KPK di salah satu kafe setelah sebelumnya sempat dicari petugas ketika operasi dilakukan.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang, termasuk Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, serta sejumlah pejabat lainnya dan pihak swasta. Termasuk pula seorang tenaga ahli gubernur dan orang kepercayaan Abdul Wahid.
Selain mengamankan para pihak yang diduga terlibat, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan pound sterling. Total nilai uang yang disita setara Rp1,6 miliar. Uang tersebut diduga terkait praktik suap dan pemerasan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.
Abdul Wahid diketahui baru menjabat sebagai Gubernur Riau selama kurang lebih delapan bulan, setelah resmi dilantik pada 20 Februari 2025. Kasus ini sekaligus menjadi evaluasi terhadap tata kelola dan integritas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah.
KPK menyampaikan detail lebih lanjut terkait konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak dalam konferensi pers resmi. Proses penahanan dan pemeriksaan lanjutan kini masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.





