Jakarta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia merilis pengumuman Nomor: 132/S.SM.01.00/2017 tanggal 3 Maret 2017 Tentang Penerimaan Calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni pada Kementerian Lembaga/Lembaga yang Mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan Tahun 2017.
Seperti dilansir dari laman website Kemenpan dan RB panselnas.id pada tanggal 22 Maret 2017, ada sebanyak 8348 putra putri terbaik lulusan SMU sederajat memiliki peluang menjadi bagian dari 8 Sekolah Kedinasan untuk kementerian dan lembaga yang membutuhkan.
Lembaga pendidikan kedinasan yang membuka pendaftaran mahasiswa baru dengan jumlah yang paling besar adalah Kemenkeu/Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN yakni sebanyak 6.961 orang. Lalu selanjutnya Kemnedagri/IPDN sebanyak 1.689 orang, Kemenhub/STTD 165 orang, Kemenkumham/Poltekip dan Poltekim 500 orang, BIN/STIN 124 orang, BPS/ STIS 600 orang, BMKG/STMKG 250 rang dan Lemsaneg/STSN 100 orang.
Peluang ini terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia, serentak pendaftarannya dimulai dari tanggal 9 sampai dengan 31 Maret 2017 secara online di alamat portal htpps://panselnas.id.
Dalam laman tersebut diingatkan kepada warga yang berminat melakukan pendaftaran agar cermat memperhatikan seluruh syarat dan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan Kedinasan terkait Penerimaan Mahasiswa Baru.
Diingatkan pula untuk tetap berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan calon siswa/taruna pada 8 sekolah kedinasan ini karena prosesnya secara online tanpa calo atau oknum yang mengatasnamakan pemerintah.
Seleksi akan dilakukan secara bertahap di masing-masing Kementerian/Lembaga. Salah satu tahapanseleksi adalah seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan CAT (Computer Assisted Test) dan tahapan seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.
Namun proses tahapan seleksi ini tidak gratis, ada biaya yang timbul sebesar Rp 50 ribu berdasarkan PP No. 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Teknis pembayarannya akan dilakukan lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Untuk Lembaga Pendidikan kedinasan pada Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik serta Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika selain dipungut biaya seperti disebutkan diatas juga dipungut biaya pendaftaran lain yang diatur oleh masing-masing instansi/lembaga.
Informasi lebih lengkapnya terkait pendaftaran dan seleksi ini bisa dilihat dan dibuka langsung di htpps://panselnas.id.