Kejati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang

oleh -
Kejati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang

Pontianak – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan  kembali 1 (satu) orang tersangka inisial MNH selaku Konsultan Pengawas dalam perkara dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat APBN T.A. 2023, Rabu (25/6/2025) malam.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar, Siju, SH.MH., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi. Hasilnya mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan tersangka dalam penyimpangan  pelaksanaannya dikerjakan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi sebagaimana yang termuat dalam Addendum Pekerjaan Berdasarkan Perhitungan dari Ahli Fisik Bangunan Politeknik Negeri Manado, diperoleh Perhitungan, yaitu :

Kuantitas, Kualitas, Spesifikasi, Fungsi, Manfaat dan Harga/Nilai Hasil pemeriksaan/perhitungan Kuantitas, Kualitas, Spesifikasi, Fungsi, Manfaat dan Harga/Nilai, maka dapat disimpulkan Pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman – Ketapang, Kalimantan Barat Paket 1 Tahun Anggaran 2023 terdapat ketidak sesuaian Volume dan Mutu antara yang tertera dalam Kontrak dengan yang terpasang. Nilai selisih sebesar Rp. 8.095.293.709,48 (delapan milyar sembilan puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan rupiah empat puluh delapan sen).

Baca Juga:  Memberantas Korupsi di Indonesia, Mungkinkah?

“Terhadap tersangka dilakukan Penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya tersangka  mulai hari ini ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak terhitung mulai tanggal 25 Juni 2025 sampai tanggal 14 Juli 2025,” tegasnya.

Menurut Siju, perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Korupsi Anggaran Pengadaan Masker di Indramayu, Kerugian Negara Lebih dari Empat Milyar

Kesempatan terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SH.MH., melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH., berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara profesional, akuntabel, dan transparan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan serta akan senantiasa menjaga kepercayaan publik terhadap kami selaku aparat penegak hukum.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakkan hukum yang telah kami lakukan, dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan,” kata I Wayan Gedin Arianta.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan terus memberikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.***

Comments

comments