Pontianak – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menetapkan kembali seorang tersangka berinisial RS terkait dengan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat salasatu bank milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
“Berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang diperoleh, didukung oleh bukti-bukti lain dalam berkas perkara terdakwa PAM, menetapkan inisial sdr. RS selaku pihak ke tiga yang menerima kuasa dari penjual sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan tanah yang digunakan untuk pembangunan kantor pusat salah satu Bank milik Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Barat,” jelas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, S.H.,M.H., dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media, Rabu (10/9/2025).
Siju kemudian menerangkan, saksi RS sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan tanpa keterangan.

“Penyidik Kejati Kalbar meminta bantuan kepada Bidang Intelijen Kejati Kalbar untuk melacak keberadaan saksi RS, sehingga tadi malam, pada hari Selasa, 09 September 2025 pada pukul 20.30 WIB, Tim Penyidik bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejati Kalbar dan AMC Kejagung RI berhasil mengamankan saksi RS dirumahnya di daerah PIK Jakarta, kemudian diterbangkan ke Pontianak dan dibawa langsung ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.
Hasil pemeriksaan, lanjutnya, saksi RS ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik dengan bukti permulaan yang cukup dan langsung dilakukan penahanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, saksi RS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, tentunya dengan bukti permulaan yang cukup dan terhadap tersangka RS oleh Penyidik Kejati Kalbar dilakukan penahanan selama 20 (dua hari) ke depan mulai hari ini tanggal 10 September 2025 sampai dengan 29 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak,” tegas Siju.
Kejati Kalbar menjerat tersangka RS melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa sebagaimana hasil pemeriksaan sebelumnya, proyek pengadaan tanah yang dilakukan tahun 2015 ini melibatkan pembelian tanah seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total perolehan sebesar Rp 99.173.013.750,- (sembilan puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Dari hasil penyidikan, akibat perbuatan tersangka bersama-sama dengan terdakwa PAM yang telah diputus dan masih dalam proses Upaya Hukum beserta 3 (tiga) terdakwa lainnya yang masih proses persidangan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 39.866.378.750 (tiga puluh sembilan milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).*****






