Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Gereja Kalimantan Evangelis Petra Sintang

oleh -
Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Gereja Kalimantan Evangelis Petra Sintang

PONTIANAK – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka berinisial HN dan RG dalam perkara dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra TA. 2017 dan TA. 2019, Senin (8/9/2025), sekira Pukul 17.00 Wib, bertempat di Kantor Kejati Kalbar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar, Siju, S.H.M.H., pada keterangan pers menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi.

“Gereja Kalimantan Evangelis Petra pada tahun anggaran 2017 mendapat dana hibah Rp 5 milyar dari Pemkab Sintang. Tersangka HN selaku Seksi Pelaksana bersama-sama dengan RG selaku koordinator tenaga teknis tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan NPHD/RAB. Terdapat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 748.906.017,39 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar,” jelasnya.

Sedangkan, lanjutnya, pada tahun anggaran 2019 GKE Petra mendapat dana hibah sebesar Rp 3 milyar dari Pemkab Sintang.

“HN selaku Seksi Pelaksana Pembangunan GKE Sintang tahun 2019 membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban GKE Petra Sintang tahun anggaran 2019 tanggal 27 April 2019, padahal kegiatan pembangunan tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019. Karena Pembangunan Gereja tersebut sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018, sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara tahun 2019 sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar,” rinci Siju.

Baca Juga:  Pimpin Sertijab Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejati Kalbar, Ahelya Abustam : Jaga Integritas!

Penetapan tersangka pada HN dan RG berdasarkan dari keterangan para saksi dan didukung alat bukti, serta Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar.

“Terhadap tersangka HN dan RG dilakukan Penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 8 September 2025 sampai tanggal 28 September 2025,” tegas Siju.

Pasal yang menjerat Perbuatan tersangka HN, dan RG disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Resmikan Injeksi Bauksit Perdana SGAR di Mempawah, Presiden Jokowi Harap Tak Ada Lagi Ekspor Bahan Mentah

Menurut Siju, untuk dana hibah ke GKE Petra pada tahun 2019, masih dilakukan pendalaman penyidikan dan membuka celah adanya tersangka baru.

“Untuk tahun anggaran 2019, sedang dilakukan pendalaman Penyidikan untuk menetapkan calon tersangka lainnya,” ungkap Siju.

Kesempatan terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SH.MH., melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH., mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di khususnya di Kalimantan Barat.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan terus memberikan informasi yang transparan terkait perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup I Wayan Gedin Arianta.*****

Comments

comments