Gabungan Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Kasus Perbankan di Jakarta

oleh -
Gabungan Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Kasus Perbankan di Jakarta

Pontianak – Terpidana kasus perbankan yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) kejaksaan, Harip Budiman alias Padang Bin Hasan (28), berhasil diamankan dan ditangkap oleh tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan dari Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak bekerjasama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI di Jl. Condet Raya, Jakarta Timur, pada hari, Jumat (29/8/2025).

Hal tersebut disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, melalui keterangan pers, Sabtu (30/8/2025).

“Pada hari Jumat Tanggal 29 Agustus 2025 sekitar Pukul 21.30 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak yang bekerjasama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Terpidana Kejaksaan Negeri Pontianak yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan identitas Harip Budiman alias Padang Bin Hasan, Kp. Pananggam, RT. 003/RW. 005, Kelurahan Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

Diterangkan oleh I Wayan Gedin Arianta, penangkapan DPO terpidana kasus perbankan ini berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 7684 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 November 2024 An. Harip Budiman Alias Padang Bin Hasan diputus dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif Pertama dan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.

Baca Juga:  Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Gereja Kalimantan Evangelis Petra Sintang

Sebelumnya, Harip Budiman ini diputus bebas oleh hakim PN Pontianak, Nomor : 120/Pid.Sus/2024/PN Ptk tanggal 11 Juli 2024. Kemudian dikeluarkan demi hukum, dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak mengajukan Kasasi.

Menurut I Wayan Gedin Arianta, penangkapan terhadap Harip ini berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, perihal Pengamanan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) An. Harip Budiman Alias Padang Bin Hasan, yang merupakan bagian daripada program Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam Perkara Tindak Pidana Perbankan dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Perihal Bantuan Monitoring Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana An. Harip Budiman Alias Padang Bin Hasan.

Proses penangkapan terhadap Harip sendiri berlangsung aman dan tanpa perlawanan.

“Sesuai informasi yang diperoleh, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Pontianak mendapati DPO Terpidana An. Harip Budiman Alias Padang Bin Hasan beralamat di Jl. Condet Raya, Jakarta Timur, dengan proses penangkapan Terpidana Harip Budiman Alias Padang Bin Hasan sedang berada di rumah, dan saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan dan penangkapan berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses administrasi dan dilalukan penitipan sementara di Cabang Rutan Salemba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama berada di Jakarta dengan tetap mendapat pengawalan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Pontianak,” urainya.

Baca Juga:  RS Ditahan Terkait Kasus Pengadaan Tanah untuk Proyek Pembangunan Kantor Bank Milik Pemerintah Daerah Kalbar

Diterangkannya lebih lanjut, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 Wib Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Kejari Pontianak membawa terpidana ke Pontianak dan selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas II Pontianak untuk melaksanakan Putusan untuk menjalani sisa masa pidananya.

“Penangkapan ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan,” tutup Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedia Arianta.*

 

Comments

comments