Polisi Ungkap Korupsi Anggaran Pengadaan Masker di Indramayu, Kerugian Negara Lebih dari Empat Milyar

oleh -
Polisi Ungkap Korupsi Anggaran Pengadaan Masker di Indramayu, Kerugian Negara Lebih Dari Empat Milyar

INDRAMAYU – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar Konferensi Pers yang dilaksanakan di Ruang Patria Tama terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi anggaran pengadaan masker kain scuba pada BPBD Kabupaten Indramayu untuk tahun 2020, Selasa (15/3/2022).

Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M Lukman Syarif menerangkan bahwa pihaknya pada perkara tersebut berhasil mengamankan 4 orang pelaku, diantaranya DD (mantan Kalak BPBD), CY (Plt Kepala Sekretariat BPBD Indramayu), BDR (penyedia) dan saudari PTR (penyedia yang dipinjam bendera perusahaannya).

“Ke 4 pelaku tersebut telah mengkorupsi uang senilai Rp. 4.655.000.000 (empat miliar enam ratus lima puluh lima juta rupiah) dari anggaran pengadaan masker kain scuba pada BPBD Kabupaten Indramayu hahun 2020,” ungkap Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M Lukman Syarif didampingi Waka Polres Indramayu Kompol Galih Wardani dan Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara.

Selanjutnya, AKBP M Lukman Syarif menjelaskan, pada tahun anggaran 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dana operasional penanggulangan bencana non alam akibat pandemi Covid -19 dari Dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang bersumber dari anggaran refocusing, untuk kegiatan pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan bencana non alam Covid-19 (masker kain scuba) sejumlah 1.900.000 buah masker dengan nilai kontrak Rp. 9.405.000.000,- (Sembilan milyar empat ratus lima juta rupiah).

Baca Juga:  Kapolres Sumedang Polda Jabar Imbau Physical Distancing Pada Karyawan PT Polyfin Canggih

Adapun penyedia, Sdr. BDR dengan meminjam bendera PT. Lesanz Grup Indonesia (PT. LGI) yang direkturnya saudari PTR. Diduga harga satuan melebihi harga kewajaran, karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan permohonan audit kewajaran harga ke APIP sebagimana diatur dalam peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018. Pelaku menetapkan harga satuan barang yang diatas harga kewajaran (harga negosiasi harga Rp 4.950 / buah, harga kewajaran atau pasarannya Rp 2.500 / buah) sehingga terjadi kelebihan pembayaran, merekayasa pengadaan masker kain scuba, melakukan pengkondisian penyedia barang sebelum Anggaran/Mata anggaran disetujui dan dokumen-dokumen kontrak dibuat hanya untuk mencairkan anggaran saja, karena barang dan kegiatan sudah selesai dilaksanakan.

Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu mengalami kerugian dengan estimasi Rp. 4.655.000.000.

AKBP M Lukman Syarif mengatakan lebih lanjut, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dokumen kontrak, surat jalan barang, bukti penarikan tunai cheque BJB, Rekening Koran PT. LGI, Rekening koran PT. SKS, Nota dinas, Rencana kebutuhan Biaya (RKB), Catatan penerimaan uang, SPP, SPM, SP2D dan DPA, Uang tunai Rp. 190.000.000, Satu perangkat komputer BPBD, Satu bendel bilyet giro, 1 (satu) lembar lampiran Standing Instruction (SI) dan 8 (delapan) unit Handphone Android.

DPSP

AKBP M Lukman Syarif menyampaikan bahwa ke empat pelaku terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1, ayat 2 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Kunjungi Pasien Operasi Kongenital Celah Bibir Bhakti Kesehatan Polri Di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung

“Ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)” pungkasnya.****

Comments

comments