Kejaksaan Eksekusi Mafia Tambang Yu Hao ke Lapas Pontianak

oleh -
Kejaksaan Ekseskusi Mafia Tambang Yu Hao ke Lapas Pontianak

PONTIANAK –  Kasus mafia tambang emas, Yu Hao, yang diputus bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak beberapa waktu lalu hingga sempat menyedot perhatian publik tanah air, kini punya cerita lain. WNA tersebut hari ini telah dieksekusi oleh pihak kejaksaan dan dijebloskan ke Lapas Pontianak.

“Pada hari ini, Jaksa Eksekutor pada Kejari Ketapang di backup Jaksa pada Bidang Pidum dan Bidang Intel Kejati Kalbar melakukan eksekusi terhadap terdakwa Yu Hao dengan cara memasukan terdakwa ke dalam Lapas Pontianak,” kata Kasipenkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta pada keterangan tertulisnya, Rabu (25/6/2025).

Disampaikan kemudian oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, Fajar Sukristiawan, SH.,MH., bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasi Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025, telah Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT  UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KETAPANG dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor  464/PID.SUS/2024/PT PTK tanggal 13 Januari 2025 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024 tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Agung dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI ini dengan cara mengadili sendiri, dengan amar sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa YU HAO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penambangan tanpa izin”;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Menetapkan agar barang bukti nomor urut 1 (satu) sampai dengan nomor urut 85 (delapan puluh lima) selengkapnya sebagaimana dalam amar Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK tanggal 13 Januari 2025 berupa:

– Barang bukti nomor urut 1 (satu) sampai dengan nomor urut 23 (dua puluh tiga); Dikembalikan kepada Terdakwa YU HAO;

– Barang bukti nomor urut 24 (dua puluh empat) sampai dengan nomor urut 28 (dua puluh delapan); Dirampas untuk Negara;

DPSP

– Barang bukti nomor urut 29 (dua puluh sembilan) sampai dengan nomor urut 67 (enam puluh tujuh); Dirampas untuk dimusnahkan;

– Barang bukti nomor urut 68 (enam puluh delapan) sampai dengan nomor urut 85 (delapan puluh lima); Dikembalikan kepada Penyidik PPNS      Minerba melalui Penuntut Umum;

  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);.

Putusan Mahkamah Agung RI Menunjukan Komitmen Penegakkan Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthony Nainggolan, SH.,MH., menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung RI ini menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan pertambangan, dimana perkara ini sebelumnya terdakwa YU HAO diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi  Pontianak yang menyidangkan perkaranya ditahap Banding.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Ketapang Terima Limpahan Kasus Tambang Emas Tanpa Izin dari PPNS Ditjen Minerba

Kajari Ketapang juga menyampaikan bahwa Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Putusan ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan di sektor strategis seperti pertambangan,”ujarnya.

Terkait barang bukti dalam petikan putusan, Kajari Ketapang menjelaskan terperinci bahwa barang bukti tersebut berupa :

  • 1 (satu) buah SIM A an. HAO YU
  • 1 (satu) paspor a.n. Yu Hao
  • 1 (satu) Kartu Sichuan Airlines;
  • 1 (satu) dashenlin card;
  • 1 (satu) Buah Kartu BCA warna hitam dengan nomor 5260512041594696.
  • 1 (satu) buah kartu BCA warna hitam dengan nomor 5260512029197405.
  • 1 (satu) buah Kartu BCA warna hitam dengan nomor 60190095063506357679
  • 1 (satu) kartu Bank Of China an YU HAO dengan nomor 5242065363329327
  • 1 (satu) buah KTP CHINA an. Cju min shen fen zheng
  • 1 (satu) buah buku Tabungan BCA an. YUANHUI DENG dengan Nomor rek 5125238341
  • 1 (satu) buah buku Tabungan BCA an. LI LIANGYONG dengan nomor rek 5125238359
  • 1 unit handphone merk HUAWEI warna hitam dengan nomor sim card 13578189521 (nomor china)
  • Bri card 5221842128228423;
  • 1 (satu) buku Tabungan BCA a.n. Christina Lie Sunati;
  • 1 (satu) Buku Tabungan Bank dinas a.n. Sunati;
  • 1 (satu) kartu Bank Of China;
  • 1 (satu) paspor RI a.n. Sunati Tjung
  • 1 (satu) bundel kunci;
  • 1 (satu) buah tas laptop berisikan laptop merk Dell warna abu abu.
  • 1 (satu) buah chargeran laptop Merk Dell.
  • 1 (satu) buah mouse merk Robot warna putih.
  • 1 (satu) unit Laptop merk Dell warna hitam beserta chargeran warna hitam dan mouse warna hitam
  • 1(satu) unit laptop warna silver beserta charger warna hitam

Dikembalikan kepada terdakwa YU HAO

  • 1 buah tas dompet warna hitam yang didalamnya terdapat Uang tunai sebanyak

6.570.000 dengan rincian 50.000 (3 Lembar), 20.000 (1 Lembar), 100.000 (64 Lembar).

  • 56 lembar dengan nominal 100 remimbi
  • 80 (delapan puluh) karung merk jin chan warna kuning (38)
  • 1 (satu) buah buku kecil berjudul “Indonesia 900 kalimat” yang didalamnya terdapat sejumlah uang sebesar Rp.1.115.000; dengan rincian Rp.100.000 sebanyak Sembilan lembar, Rp.50.000 sebanyak empat lembar, dan Rp.5.000 sebanyak tiga lembar;
  • 1 (unit) Handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card 081255921212

Dirampas untuk Negara

  • 2 (dua) unit blower (1a,1b)
  • 2 (dua) unit pemanas induksi (2a 2b)
  • 5 (lima) unit dandang aluminium (3a 3b 3c 3d 3e)
  • 2 (dua) unit ember warna hitam ukuran kecil(4a, 4b)
  • 2 (dua) unit ember warna hijau ukuran sedang (5a 5b)
  • 1 (satu) unit mesin inverter furnis model DLZ-35 KW (6)
  • 1 (satu) unit induction furnace (7)
  • 1 (satu) unit kompor smelting (8)
  • 2 (dua) unit panci kecil (9a 9b)
  • 1 (satu) unit panci besar berisikan sisa pasir yang diduga mengadung emas (10)
  • 1 (satu) karung berisikan garam (11)
  • 2 (dua) gayung (12a dan b)
  • 2 (dua) cetakan besi (13a dan 13 b)
  • 1 (satu) unit komponen pompa bostes merk auchida (14)
  • 6 (enam) komponen pemanas (15 a – 15f)
  • 3 (tiga) sendok (16a – 16c)
  • 1 (satu) unit pemanas air (17)
  • 1 (satu) kotak wrap (18)
  • 1 (satu) gunting baja (19)
  • 2 (dua) ember warna hijau ukuran besar (20a 20b)
  • 1 (satu) unit ember besar warna hijau tosca berisikan sendok dan pengerusan (21)
  • 1 (satu) unit ember besar warna hijau berisikan sisa pengolahan (22)
  • 1 (satu) unit dandang yang didalamnya terdapat 1panci kecil dan cairan konsentrat / penyaringan (23)
  • 1 (satu) unit panci berisikan sisa pembakaran (24)
  • 5 (lima) alat pencetak emas ukuran besar (25a – 25e)
  • 4 (empat) alat pencetak emas ukuran kecil (26a – 26b)
  • 1 (satu) kertas lakmus (27)
  • 2 (dua) set pencetak/penanda angka (28a 28b)
  • 2 (dua) set pencetak/penanda huruf (29a 29b)
  • 1 (satu) plastik berisikan 2 biji pencetak/penanda (30)
  • 1 (satu) plastik berisikan lempengan kecil (31)
  • 3 (tiga) koli tempat pembakaran emas (32a-32c)
  • 1 (satu) plastik berwarna merah yang berisikan pasir kuarsa (33)
  • 2 (dua) unit blaster machine (34a-34b)
  • 1 (satu) unit hotmelter (35)
  • 1 (satu) unit Power Supply Box (36)
  • 1 (satu) unit Digital Video Recorder (37)
  • 2 (dua) buah flashdisk merk V-Gen warna hitam 64 Gb
  • 1(satu) unit flashdisk merk Vgen warna kuning 16Gb
Baca Juga:  Kejati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang

Dirampas untuk dimusnahkan

  • 1 (satu) lembar surat jalan nomor 049/SJ/DPA/II/2024 Tanggal 29 Februari 2024
  • 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengiriman BBM Industri nomor049/DPA/II/2024 tanggal 1 Maret 2024.
  • 1 (satu) lembar Berita acara penerimaan BBM Solar Nomor 049/DPA/BA/II/2024 tanggal 01 Februari 2024.
  • 1 (satu) lembar surat pengukuran luas terowongan yang digali an MA SHAO FI tanggal 2 Mei 2024.
  • 5 (lembar) kartu absensi pegawai PT. SULTAN RAFLI MANDIRI.
  • 1 (satu) lembar surat pengajuan gaji maret all in site PT.SRM
  • 1 (satu) bundel laporan batu ore
  • 1 (satu) buah surat IZIN TINGGAL TERBATAS ELEKTRONIK a.n YU HAO ditanda tangani oleh Head of Kelas II Non TPI Ketapang Immigration Office, Ketapang, 27-12- 2023
  • 1 (satu) buah surat yang berisikan Peryataan Penyelesaian Proyek.
  • 2 (dua) surat yang berisikan daftar nama anggota beserta nomor rekening anggota PT. Sultan Rafi Mandiri.
  • 1 (satu) paket gambar kerja
  • 1 (satu) bundel dokumen kerja
  • 1 (satu) bundel rencana pengadaan barang tahun 2022
  • 1 (satu) bendel rencana pembelian barang/sparepart kerja tahun 2021
  • 1 (satu) dokumen pembelian barang 2020
  • 1 (satu) dokumen daftar barang pengiriman barang dari china tahun 2020
  • 1 (satu) rencana pembelian tahun 2020
  • 1 (satu) pengiriman barang dari china 2019

Dikembalikan kepada Penyidik PPNS Minerba melalui Penuntut Umum

Kejaksaan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan putusan tersebut serta mendorong pemulihan kerugian negara melalui eksekusi uang pengganti dan denda yang dijatuhkan dalam amar putusan.*

Comments

comments