Soal Tanah Wakaf Sekitar Masjid Al Jihad Kramat Jaya, Begini Penjelasan Shaleh Jamaludin

oleh -
Soal Tanah Wakaf Sekitar Masjid Al Jihad Kramat Jaya, Begini Penjelasan Shaleh Jamaludin
Shaleh Jamaludin, Ketua Yayasan Al-Jihad Kampung Kramat Jaya, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Jakarta – Dianggap kurang peka terhadap keluhan warga disekitarnya, pengurus Yayasan Al-Jihad selaku pengelola lahan wakaf di kampung Kramat Jaya, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat, akhirnya angkat bicara.

Lahan wakaf seluas sekitar 2.200 M² yang telah berdiri bangunan masjid dan sekolah ini dikelola oleh Yayasan Al-Jihad.

Sebagai pihak pengelola lahan wakaf, Ketua Yayasan Al-Jihad, Shaleh Jamaluddin membantah semua tuduhan dan keluhan warga sekitar yang ditujukan padanya selama ini.

Bantahan ini coba disampaikan Shaleh Jamaluddin untuk menjawab keluhan yang disampaikan warga lewat pemberitaan di beberapa media online. Serta mencoba ingin meluruskan segala tuduhan yang ditujukan pada dirinya.

Terkait keluhan warga soal lahan di tanah wakaf yang tidak boleh diperuntukan untuk parkir mobil milik warga, Shaleh Jamaluddin mengaku bila larangan itu bukan dari pihak yayasan.

Hal itu disampaikan Shaleh Jamaluddin didampingi oleh Ade selaku Bendahara yayasan, saat dikonfirmasi awak media di kediamannya, Jumat (10/5/2024).

Soal larangan parkir, awalnya sekitar tahun 2019 lalu pihak yayasan berinisiatif untuk mengajukan pengaspalan jalan di lahan wakaf yang selama ini digunakan untuk jalan umum.

DPSP

“Singkatnya, setelah selesai dilakukan pengaspalan jalan. Shaleh Jamaluddin mengaku didatangi oleh petugas Subdin dari Dinas terkait, dan meminta uang pengganti pengerjaan pengaspalan. Saat itu, kata Saleh, alasan penggantian yang diklaim oleh pihak yang mengaku dari Subdin Perumahan, biaya sebesar itu lantaran jalan yang diaspal berada di kompleks masjid dan sekolah,” ujar Shaleh.

Comments

comments