Dansektor 21 Satgas Citarum Beri Teguran Keras Kepada Industri yang Mencemari Aliran Sungai

oleh -
Dansektor 21 Satgas Citarum Beri Teguran Keras Kepada Industri yang Mencemari Aliran Sungai
Dansektor 21 Satgas Citarum Kolonel Arm Nursamsudin saat kegiatan pengecekan ke IPAL PT RAS Jaya, Cimahi, Sabtu (3/7/2021). [Foto: dok.ist]

CIMAHI,- Komandan Sektor 21 Satgas Citarum Kol Arm Nursamsudin berikan teguran keras kepada pemilik perusahaan yang belum disiplin mengelola dan membuang limbahnya ke aliran sungai.

Hal tersebut tampak saat Dansektor 21 mengecek langsung perusahaan produk tekstil PT RAS Jaya yang berlokasi di Jalan Leuwigajah, Kota Cimahi, Sabtu (3/7/2021).

PT RAS Jaya ini mendapat teguran dari Dansektor 21 karena kedapatan membuang olahan limbahnya dengan kondisi tidak maksimal saat kegiatan patroli malam personel Satgas Citarum Sektor 21 Subsektor 13 sekitar pukul 00.15 WIB dinihari.

Dansektor 21 Kolonel Arm Nursamsudin menyebutkan, peringatan keras diberikan dalam bentuk surat peringatan. Selain itu, Satgas Sektor 21 juga memberikan surat pernyataan yang harus ditandatangani di atas materai oleh pemilik perusahaan.

“Ketika kita menemukan (perusahaan yang buang limbah kotor), kita harus memberitahukan kepada perusahaan itu sendiri. Saya selaku Dansektor tentunya memberikan peringatan keras, khususnya kepada owner-nya. Karena segala sesuatu yang ada di perusahaan adalah tanggung jawab owner,” jelas Dansektor 21.

“Yang pertama saya berikan adalah teguran keras untuk tidak mengulangi kegiatan atau tindakan pencemaran lagi di kemudian hari. Kedua, mereka kita perintahkan membuat surat pernyataan di atas materai. Dengan harapan adanya keseriusan, adanya rasa tanggung jawab, adanya kepedulian terhadap pengolahan limbah,” tegas Dansektor 21.

Baca Juga:  Dansektor 21 Citarum Harum Cek IPAL PT Kaldu Sari Nabati Sumedang

Karena, sambung Dansektor 21, kalau hanya diperingatkan secara lisan saja, ketika Satgas lengah mereka berpotensi kembali melakukan hal yang sama dan menganggap peringatan yang pernah diberikan seperti angin lalu.

“Tapi dengan mereka menandatangani surat di atas materai, memiliki kekuatan hukum. Setidaknya perusahaan akan memberikan prioritas terhadap pengelolaan limbahnnya,” ujar Kolonel Nursamsudin.

Sehingga, lanjut Dansektor 21, dengan adanya rambu-rambu melalui surat peringatan dan pernyataan. Perusahaan secara tidak langsung diharapkan mereka akan merubah cara berpikirnya yang semula curi-curi (membuang limbah kotor ke sungai) akan sadar.

Dansektor 21 juga memahami kondisi saat pandemi Covid-19 saat ini, setiap bidang usaha atau perusahaan mengalami kesulitan-kesulitan. “Tentunya kita harus bisa membimbing, membina dan jangan hanya menyalahkan. Sehingga perusahaan pun akan lebih semangat memerangi kesulitan-kesulitan, terutama kesulitan dalam masalah pengeloaan limbah,” ujar Kolonel Arm Nursamsudin.

Pada intinya, meskipun di tengah kondisi pandemi Covid-19, setiap pelaku usaha juga harus tetap menjaga dan tidak mencemari lingkungan. “Karena hal itu tertera dalam Perpres No. 15 tahun 2018,” pungkas Dansektor 21.

Baca Juga:  Parit Di Jalan Protokol Desa Solokanjeruk Dikeruk

Namun, karena saat Dansektor 21 meninjau lokasi IPAL PT RAS Jaya, pemilik perusahaan tidak ada di tempat (pabrik) karena berhalangan hadir alasan faktor kesehatan. Dansektor 21 memberikan waktu agar pemilik perusahaan segera menandatangani surat pernyataan di atas materai tersebut.

Sebelumnya, diketahui pada Pukul 00.15 WIB, Sabtu (03/07/2021) dini hari. Jajaran anggota Satgas Citarum Sektor 21 Subsektor 13 mendapati air limbah kotor (berwarna hitam pekat) yang keluar dari lubang pembuangan IPAL PT RAS Jaya.

Atas temuan tersebut, Satgas Citarum Sektor 21 Subsektor 13 langsung melaporkan ke komando atas. Disertai bukti-bukti dokumentasi hasil patroli di lokasi kejadian.

Sementara, Kepala Produksi PT RAS Jaya, Reza Koswara menjelaskan saat kejadian di lapangan, dirinya sedang tidak di lokasi. Namun mendapatkan laporan dari operator IPAL bahwa terdapat kerusakan atau error pada salahsatu alat pengolahan limbah.

“Pengolahan di dalam kan ada yang bagian memasukan obat (pengolah kimia), nah semalam itu error. Jadi si lumpurnya kebawa. Jadi yang seharusnya lumpur itu mengendap, ini mengapung,” tuturnya.****

Comments

comments