BP2MI Kembali Ungkap Tersangka Calo CPMI Ilegal Di Cirebon, Benny Rhamdani : Sudah Saatnya Kita Berani Untuk Menyatakan Perang Melawan Sindikat Dan Para Mafia Perdagangan Manusia

oleh -
BP2MI Jawa Barat Kembali Ungkap Pelaku Calo CPMI Ilegal Asal Cirebon
Kepala BP2MI, Benny Rhamdany, menyampaikan keterangannya kepada media terkait penangkapan calo CPMI ilegal di Kantor UPT BP2MI Jawa Barat, Jl. Soekarno Hatta, Bandung, Jumat (29/10/2021) malam.

BANDUNG – BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) kembali ungkap penangkapan tersangka calo CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) ilegal di Cirebon, hasil penggerebekan oleh tim gabungan BP2MI bersama Polres Cirebon Kota Polda Jabar dan Disnaker Kabupaten Cirebon pada hari, Rabu (27/10/2021) kemarin.

Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, saat menggelar konferensi pers di Kantor UPT BP2MI Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (29/10/2021).

“Saya ingin menyampaikan terkait pengungkapan kasus pengiriman atau penempatan secara tidak resmi/ilegal pekerja migran Indonesia, yang alhamdulillah berhasil diungkap oleh tim gabungan UPT BP2MI Jawa Barat, Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Disnaker Kabupaten Cirebon,” kata Benny Rhamdani didampingi antara lain oleh Kepala UPT BP2MI Jawa Barat, Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan BP2MI, serta Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Dijelaskan oleh Benny, kronologis awal mula pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada penampungan yang dilakukan oleh P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) PT Akarinka Utama Sejahtera.

“PT Akarinka Utama Sejahtera yang notabene perusahaan tersebut sudah dicabut izin operasionalnya sejak tanggal 14 Februari 2020. Artinya, perusahaan atas nama PT Akarinka Utama Sejahtera tidak memiliki kewenangan untuk merekrut dan juga menempatkan pekerja migran Indonesia ke negara-negara penempatan. Apa yang dilakukan oleh PT Akarinka Utama Sejahtera adalah jelas-jelas perbuatan melawan hukum dan apapun yang dilakukan adalah perbuatan ilegal,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, pada hari, Rabu (27/10/2021) pukul 22.38 WIB, tim gabungan UPT BP2MI Jawa Barat dan Satreskrim Polres Cirebon Kota bersama Disnaker Kabupaten Cirebon melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang juga menjadi tempat penampungan PT Akarinka Utama Sejahtera, yang beralamat di Jalan Tambas I RT 01 RW 01, Desa Adhidarma Mulya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

“Dalam penggerebekan tersebut berhasil diamankan seorang penanggungjawab PT atau kaki tangan dari perusahaan, yaitu Sriwati (52) asal Bogor. Kemudian juga berhasil diamankan oleh tim gabungan 9 (sembilan) orang korban CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia), tujuh orang asal Cirebon, satu orang berasal dari Bandung dan satu orang berasal dari Majalengka yang saat ini sudah dikembalikan ke keluarganya,” terangnya.

Baca Juga:  Kunjungan Kepala BP2MI Ke Jepang Bawa Kabar Baik, Peluang Kerja Sebagai Nursing Care Terbuka di Perfektur Miyagi

Menurut Benny Rhamdani, para korban CPMI tersebut akan diberangkatkan ke negara Singapura sebagai ART atau asisten rumah tangga.

“Untuk setiap CPMI yang lolos medical check up dijanjikan diberikan uang fee sebesar Rp5 juta, dimana semua proses pemberangkatan dan kelengkapan berkas diurus oleh Sriwati. Pembuatan paspor dilakukan di Wonosobo. Dari 9 korban CPMI tersebut, beberapa ada yang sudah diproses dan dijanjikan akan diberangkatkan pada 1 November 2021,” bebernya.

“Ini adalah peristiwa yang ketiga kali jajaran Polda Jawa Barat, di Cirebon, berhasil melakukan penggerebekan, pencegahan dan bahkan menangkap terduga pelaku penempatan ilegal PMI. Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ucap Benny Rhamdani.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, berbincang dengan tersangka calo CPMI ilegal, Sriwati.

“Saya ingin ingatkan juga bahwa Jawa Barat selain dikenal sebagai kantong terbesar PMI legal, juga kantong penempatan PMI tidak resmi atau ilegal. Sehingga sering saya minta kepada yang terhormat para gubernur, bupati dan walikota, jajaran pemerintahan hingga level bawah, untuk benar-benar mewaspadai bisnis penempatan PMI ilegal. Mereka (CPMI) didatangi para calo dan dijanjikan mendapatkan pekerjaan yang cepat pemberangkatannya dan gaji yang tinggi, posisi pekerjaan yang bagus. Bahkan biasanya keluarga disogok dengan uang tip jutaan rupiah, kemudian mereka (CPMI) diterbangkan, tetapi mereka yang diberangkatkan secara ilegal rentan menghadapi berbagai eksploitasi, seperti kekerasan fisik, kekerasan seksual, gaji yang tak dibayar karena memang tidak ada kontrak yang mengatur dan ditandatangani oleh mereka, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, atau diperjualbelikan dari majikan yang satu ke majikan yang lainnya,” kata Benny Rhamdani mengingatkan.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan terkait prosedur resmi jika ingin menjadi pekerja migran yang ditempatkan di luar negeri, sehingga mendapatkan perlindungan penuh oleh negara.

Baca Juga:  Kepala BP2MI Jajaki Kesempatan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Sektor Konstruksi di Jerman

“Saya perlu sampaikan yang penting bagi masyarakat, mekanisme pemberangkatan PMI secara prosedur atau resmi, itu setiap CPMI tentu harus melalui beberapa tahapan, diantaranya pengurusan ID, jadi CPMI memiliki ID dan proses penerbitan ID dilakukan di Dinas Tenaga Kerja kota dan kabupaten. Setelah itu, CPMI harus mengikuti pelatihan. Tentu negara bertanggungjawab dalam hal penempatan pekerja, mereka yang ditempatkan ke negara-negara penempatan apapun jenis pekerjaan yang dipilih oleh CPMI, CPMI benar-benar memiliki kompetensi, memiliki keahlian, keterampilan atas sektor pekerjaan yang dipilih juga kemampuan berbahasa. Ini penting, agar yang kita tempatkan atas nama harga diri negara, mereka mendapatkan perlakuan yang setara, dihormati oleh Undang-Undang di negara penempatan, diberikan apresiasi gaji yang layak sebagaimana status pekerjaan mereka,” urainya.

Mereka, tambahnya, juga harus mengikuti tahapan orientasi pra penempatan, di mana orientasi pra penempatan itu melalui BP2MI, setelah itu CPMI harus memiliki e-KTKLN.

“Saya menghimbau kepada semua masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dalam menerima informasi maupun tawaran bekerja ke luar negeri dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang tentu ini adalah bagian dari kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” pesannya.

“Sudah saatnya kita berani untuk menyatakan perang melawan sindikat dan para mafia PMI. Tidak boleh mereka yang dikendalikan oleh segelintir orang pemilik modal seolah-olah dengan uang yang mereka miliki bisa mengendalikan negara ini,” cetus Benny Rhamdani.

“Terima kasih kepada Kapolda dan seluruh jajaran, ini membuktikan bahwa sinergi dan kolaborasi menjadi penting. BP2MI tidak bisa bekerja sendiri, tentu bekerjasama dengan pemerintah daerah dan kepolisian yang ada di daerah dan setiap wilayah serta semua pihak,” tandasnya.

[st]

Comments

comments