Warga Geruduk Kantor Desa Jejeg, Tuntut Pemberhentian Kades ke BPD

oleh -
oleh
Ketua BPD Bumijawa, Nanang saat menerima Aliansi Jejeg Bersatu (istimewa)

TEGAL, sorotindonesia.com – Puluhan warga yang mengatasnamakan diri Aliansi Jejeg Bersatu menggeruduk kantor Desa Desa Jejeg, Bumijawa, Kabupaten Tegal, Selasa (10/1/2023).

Mereka menuntut pemberhentian sementara Kades Jejeg ke Badan Pengawas Desa (BPD).

Menurut Koordinator Aliansi Jejeg Bersatu, Yopi, tuntutan warga bukan tanpa alasan. Melainkan karena Saeful Amin selaku Kades pada minggu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemerasan.

Menilik dari hal tersebut, warga mengajukan tuntutan pemberhentian sementara terhadap kepala desa agar pelayanan publik tidak terganggu.

“Kami melakukan audiensi dengan pemerintah desa Jejeg dan BPD Bumijawa agar adanya pemberhentian sementara dahulu,” ujar Yopi seusai audiensi kepada sorotindonesia.com.

“Hal ini kita lakukan agar pelayanan publik tidak terganggu. Kadesnya kan tersangka dan sekarang di tahanan Polres mas,” sambungnya..

Yopi menambahkan, ia bersama Aliansi Jejeg Bersatu masih menagih janji Kades Jejeg untuk mengembalikan aset desa yang lenyap.

DPSP

“Ini kan audiensi kedua mas, kita awalnya mau nagih janji pengembalian aset desa. Lha kok malah sekarang Kades ditahan. Untuk itu, agar proses pelayanan tetap lancar, kita menuntut pemberhentian sementara Kades ke BPD,” jelas Yopi.

Baca Juga:  BPR Wilis DIGUGAT DEBITUR Di Pengadilan
Ketua BPD Bumijawa, Nanang saat menerima Aliansi Jejeg Bersatu (istimewa)

Sementara itu, perwakilan pemuda Desa Jejeg, Wahyu Saefulloh, meminta BPD untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Karena menurutnya, Kades Jejeg melakukan banyak pelanggaran-pelanggaran selama menjabat.

“BPD punya kewajiban untuk mengawasi dan hak untuk memberi rekomendasi pemberhentian. Kades ini masalahnya terlalu banyak, saat ini jadi tersangka pemerasan. Belum lagi soal hilangnya aset desa, pertanggung jawaban APBDes Tahun 2021 yang diduga fiktif, dan yang kemarin masih hangat soal pembagian BLT-DD Tahap III yang tidak selesai,” kata Wahyu saat menyampaikan aspirasinya.

Baca Juga:  Sinar Gumeri,SH Jelaskan Proses Perjalanan Produk Hukum Daerah

Seharusnya, lanjut wahyu, BPD dapat dengan segera memberikan rekomendasi ke Kecamatan Bumijawa untuk dapat memberhentikan.

“Kan sudah jelas banyak pelanggarannya to itu? Jadi jangan nunggu dari aparat atau Bupati. Kan bisa langsung membuat rekomendasi?,” Tandas Wahyu.

Dalam audiensi tersebut, Ketua BPD Bumijawa, Nanang, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melalukan koordinasi dengan pihak terkait.

Ia katakan BPD tak ingin gegabah untuk memberikan keputusan karena terbentur dengan beberapa aturan yang berlaku.

“Kami tidak dapat serta merta memberikan keputusan, saat ini kami masih melakukan koordinasi. Kami tak ingin gegabah, semua ada aturannya,” kata Nanang.

Dalam audiensi yang berlangsung kondusif tersebut turut hadir dari perwakilan kepolisian dan TNI wilayah Bumijawa Kabupaten Tegal. (rq)

Comments

comments