KUNINGAN – Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda mengungkapkan bahwa pada hari Kamis 12 Januari 2023, bertempat di dalam Ruko Djoeragan Molen yang beralamat di Jalan Pramuka No.10 Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, telah diamankan seorang laki-laki berinisial DKN yang diduga menyalahgunakan obat psikotropika golongan IV.
Tersangka setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) strip obat psikotropika yang diduga jenis Alprazolam 1 mg berisi 10 (sepuluh) butir yang ditemukan di dalam kardus paketan JNE yang berada digenggaman tangan sebelah kanan DKN.

“DKN mengakui bahwa barang bukti obat psikotropika yang diduga jenis Alprazloma 1 mg tesebut adalah miliknya.” kata AKBP Dhany Aryanda.
Hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan obat psikotropika tersebut dengan cara membeli dari Shopee bernama “Klining Miauw” beralamat di Bandung (alamat tidak jelas).
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Kuningan Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyitaan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” tegas Kapolres.
Atas penangkapan penyalahguna obat psikotropika itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si., pada kesempatan terpisah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan pemakaian zat psikotropika, karena dapat memberikan efek halusinasi bagi penggunanya serta merubah perasaan secara drastis.
“Efek buruk dari penyalahgunaannya bisa menimbulkan kecanduan yang mengarah pada kematian jika sudah mencapai level parah,” ungkap Ibrahim Tompo.***






