Unjuk Rasa Di Kantor DPRD Kota Banjar, Ini Tuntutan Yang Disampaikan Massa Terkait UU Cipta Kerja

oleh -
Unjuk Rasa Di Kantor DPRD Kota Banjar, Ini Tuntutan Yang Disampaikan Massa Terkait UU Cipta Kerja

KOTA BANJAR, (SI) — Forum Solidaritas Buruh (FSB) Kota Banjar bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Kota Banjar menggelar aksi unjukrasa penolakan terhadap Omnisbus Law UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

Selain penolakan terhadap UU Cipta Kerja, para pengunjuk rasa juga menuntut diterbitkannya UU Cipta Kerja khusus bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut ketua FSB Kota Banjar Toni, FSB bersama GMBI menolak dengan keras adanya Omnisbus Law, karena membuat para pekerja khususnya di Kota Banjar bukannya menjadi sejahetra, tetapi haknya semakin dirampas.

“Kami menolak keras Omnisbus Law, karena bukan menyejahterakan para pekerja, tetapi malah merampas haknya”, ucap Toni Ketua FSB yang didampingi ketua LSM GMBI Distrik Kota Banjar Nesa Hadi, Selasa (13/10/2020), bertempat di halaman Kantor DPRD Kota Banjar, Jawa Barat.

Ia menegaskan, Tendangan dibalas dengan tendangan, yaitu adanya Undang – Undang Cipta Kerja, kami juga menuntut kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk menerbitkan Undang – Undang Cipta Kerja tentang kedisiplinan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) supaya lebih memperhatikan dan lebih amanah dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga:  Elemen Masyarakat Gelar Unjuk Rasa Minta Bupati Asahan Dicopot

DirinciĀ  oleh Toni, Undang – Undang Cipta Kerja untuk anggota DPR diantaranya ada 13 poin,

1. Gaji anggota Dewan sama dengan Upah Minimum Kota (UMK),
2. Tidak ada tunjangan anggota DPR,
3. Tidak ada pensiun anggota DPR,
4. Tidak ada cuti anggota DPR,
5. Anggota DPR bolos satu kali di PHK,
6. Anggota DPR bolos tiga kali di penjara,
7. Tidur saat rapat di PHK,
8. Tidak ada perjalanan Dinas,
9. Tidak ada mobil Dinas,
10. Tidak ada Rumah Dinas,
11. Tidak ada fasilitas istri simpanan,
12. Korupsi 1 rupiah digantung di Monas,
13. Masa kontrak anggota DPR 6 bulan.

“Itu adalah tuntutan kami”, tegasnya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi menyebutkan bahwa rekan – rekan FSB dan GMBI tidak salah datang ke DPRD Kota Banjar, karena DPRD ini tempat menampung semua bentuk aspirasi masyarakat yang harus disampaikan kepada Pemerintah Pusat.

“Kami selaku anggota DPRD dan Pemerintah Kota Banjar (Pemkot Banjar) sangat mengapresiasi kepada anggota FSB dan GMBI, karena saat menyampaikan aspirasinya tetap mematuhi protokol kesehatan yakni dengan memakai masker”, ucapnya.

Baca Juga:  Jaga Kondusifitas, Forum Ormas Jabar Himbau GMBI dan FPI Tidak Unjuk Massa

Ia menegaskan, kami semua anggota DPRD dipilih oleh rakyat, untuk rakyat.

“Biar semua clear dan semua keinginan dari FSB serta GMBI kami akan tindak lanjuti. Kami atas nama anggota DPRD dan Pemerintah Kota Banjar mengucapkan terima kasih telah menyampaikan aspirasi mewakili masyarakat Kota Banjar untuk ditindak lanjuti dan disampaikan kepada Pemerintah Pusat”, pungkasnya.

FSB dan LSM GMBI Distrik Kota Banjar saat menyampaikan aspirasinya ini diterima langsung oleh Walikota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih dan didampingi Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi, Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K, M.H., Dandim 0613/Ciamis dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar.

Pengamanan pada aksi unjuk rasa tersebut dilaksanakan oleh aparat keamanan gabungan dari personil Polres Banjar Polda Jabar, prajurit Kodim 0613/Ciamis dan Satpol PP Kota Banjar. (Man)

Comments

comments