Tersangka Tusiyah Belum Ditahan Kepolisian Medan, Ada Apa?

oleh -
Tersangka Tusiyah Belum Ditahan Kepolisian Medan, Ada Apa?
Tusiyah. [Foto: Istimewa]

Medan – Kinerja Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara menjadi sorotan, karena dianggap memperlakukan secara istimewa Tusiyah, pelaku pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang hingga kini belum ditahan. Hal ini memicu pertanyaan dari berbagai pihak terkait standar penegakkan hukum yang berlaku.

SP2HP (Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari Kepolisian Resor Kota Besar Medan (Polrestabes Medan) Poldasu yang diterima oleh pelapor, Hesty Sitorus, tertanggal 20 Desember 2024, menyebutkan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan tindakan menyita barang bukti dan gelar perkara, kemudian merekomendasikan terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Seorang perempuan yang sedang hamil saja tetap menjalani penahanan, tetapi hal tersebut tidak diterapkan pada tersangka Tusiyah,” kata Hesty Sitorus kepada wartawan, (20/1/2025).

Baca Juga:  Diusir dari Ruang Pemeriksaan Polisi di Polda Sumut, Hesty Sitorus Lapor ke Propam

Ia menduga, Tusiyah mendapat perlakuan khusus.

“Jika dia tidak ditahan, kenapa tersangka lain dengan kasus serupa harus ditahan?” tanya Hesty Sitorus. Tusiyah sendiri menurut informasinya yang diterimanya dijerat dengan sangkaan pelanggaran hukum pasal 263 KUHP.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan pesan singkat membenarkan bahwa status Tusiyah saat ini telah menjadi tersangka.

Baca Juga:  Cari Keadilan, Hesty Sitorus Datangi Bareskrim Polri untuk Gelar Perkara

“Iya,” jawabnya, singkat.

DPSP

Lebih lanjut Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa belum ditahannya Tusiyah karena pertimbangan dari penyidik.

“Penyidik melihat belum perlu dilakukan penahanan karena pertimbangan persyaratan formal dan material,” kata alumni Akpol 1996 yang resmi menjabat Kapolrestabes Medan sejak 7 Oktober 2024 lalu.

Upaya pelapor untuk mencari keadilan untuk perkara ini pun sudah berjalan cukup lama dan panjang, yang berproses sejak tahun 2019 lalu, bahkan hingga melibatkan Biro Wassidik Bareskrim Polri.***

Comments

comments