JAKARTA – Perjuangan Hesty Sitorus untuk mengejar keadilan dan kepastian hukum untuk dirinya dan keluarga menghadapi jalan yang terjal, keluhan ini disampaikannya karena sejak tahun 2019 hingga kini, proses hukum yang dilaporkannya di Polrestabes Medan belum menampakan kemajuan berarti, padahal dirinya sudah dipanggil dan membawa perkara ini hingga ke Mabes Polri pada bulan Maret 2024 lalu.
“Bulan Maret 2024, kami diundang untuk gelar perkara khusus di Mabes Polri atas pengaduan saya langsung kepada Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan gelar perkara tersebut dipantau oleh Pak Kapolri. Semua arahan yang diberikan oleh Mabes Polri telah kami lakukan sampai naik ke Tahap Sidik dan bahkan Saksi Ahli Pidana pun telah di BAP oleh Penyidik yaitu Pak Farij,” kata Hesty Sitorus, Jumat (21/11/2024).
Pihak penyidik, lanjutnya, diharapkan segera melakukan gelar untuk menetapkan tersangka. Apalagi terlapor berinisial Tu merupakan ASN di RS Bhayangkara.
Adapun pelaporan yang dibuat oleh Hesty Sitorus ini terhadap terlapor adalah dugaan pemalsuan surat yang mengakibatkan kerugian bagi Hesty Sitorus sebesar lebih dari Rp1 milyar.
“Sebenarnya yang kami harapkan Penyidik ini tinggal gelar untuk menetapkan Tersangka, apalagi si Terlapor ( Tu) tidak mau memberikan surat yang diduga palsu itu yang sudah diperiksa di Labfor Polda Sumatera Utara (Poldasu). Padahal dalam sidang perdata di pengadilan, si Terlapor ini bisa menghadirkan surat yang diduga palsu tersebut,” jelasnya.
Tindakan terlapor yang tidak mau memberikan bukti surat, menurutnya, patut diganjar PMH Pasal 21 KUHAP, yakni menghilangkan barang bukti, dan juga dugaan tindak menghalangi penyidikan (Obstruction Of Justice) Pasal 221 KUHP, yang juga bisa diterapkan pada penyidik.
“Maka Penyidik pun yang tidak mau menetapkan Terlapor sebagai Tersangka, saya anggap mereka menghalangi penyidikan terhadap laporan saya. Saya akan melaporkan ke Mabes Polri sesuai Pasal 221 yaitu Obstruction Of Justice,” tegas Hesty.
Diterangkan oleh Hesty, bahwa ia memiliki dua laporan yang objeknya sama tetapi terlapor yang berbeda di Harda Polrestabes Medan, yakni Tu dan iparnya berinisial AM.
“Ada dua laporan saya di Harda Polrestabes Medan yang sama laporannya hanya nama Terlapor yang berbeda. Mereka adalah ipar yaitu Tusiyah dan Argenius Manurung,” ungkapnya.
Hesty juga menyoroti dan mengeluhkan pemeriksaan yang dilakukan oleh KBO Polrestabes Medan yang dianggapnya membingungkan.
“Yang lebih hebatnya Bapak KBO Polrestabes Medan, Iptu OS, saya bingung menggunakan peraturan dari mana. Saya melaporkan penggunaan surat palsu Pasal 263 ayat 2, di mana awalnya saya melaporkan suami dari Tu dan adik dari AM yaitu RM atas Laporan Pemalsuan Surat, di mana si RM (Rocky) ini sudah jadi Tersangka atas laporan saya yaitu pemalsuan surat, namun di SP3, karena meninggal dunia. Nah kan otomatis yang menggunakannya Tusiyah dan Argenius Manurung yang menggunakannya jadi Tersangka juga, krn sudah mengetahui surat tersebut palsu tapi masih berani menggunakannya di Pengadilan Negeri Medan,” jelasnya panjang lebar.
Hesty pun mengancam akan tidur di emperan Mabes Polri jika dalam kurun waktu dua minggu ini Polrestabes Medan belum jua menetapkan tersangka terhadap kasus yang dilaporkannya.
“Saya sudah pernah mengatakan kepada Bapak Kapolri bahwa saya akan tidur di emperan Mabes Polri, mungkin ada yang mengira itu hanya main-main. Saya masih menunggu dua minggu ini untuk adanya penetapan tersangka (Tu) dan AM naik ke tahap penyidikan, laporan saya sudah sesuai fakta. Bila tidak, saya akan laksanakan tidur di emperan Mabes Polri, saya tidak mau Bapak Kapolri tutup mata terhadap kelakuan bawahannya yang malah melindungi orang yang melakukan kejahatan,” pungkasnya.****