MEDAN – Hesty Helena Sitorus, seorang warga Medan, melaporkan pengacaranya, berinisial DIMS atau Douglas ke Polrestabes Medan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Langkah ini diambil setelah Hesty karena merasa ditipu oleh janji-janji sang pengacara terkait penanganan kasus hukum yang ia percayakan kepada Douglas.
Hesty menceritakan, awalnya menggunakan jasa oknum pengacara tersebut pada tahun 2023 untuk menyelesaikan perkara tanah di Monginsidi.
“Dia membujuk saya dengan meyakinkan bahwa perkara ini akan tuntas, karena dokumen saya lengkap,” ujar Hesty dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (13/12/2024).
Douglas disebut meminta uang hingga ratusan juta rupiah dengan dalih untuk biaya pengurusan perkara di tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA). Total uang yang telah diserahkan oleh Hesty kepada Douglas, baik langsung maupun melalui rekan Douglas berinisial AM atau Alwin, mencapai Rp250 juta.
Penanganan Perkara Tidak Tuntas
Hesty menyatakan bahwa meskipun telah mengeluarkan dana besar, kasusnya tidak terselesaikan. Pada tingkat PN, Douglas sempat memenangkan perkara, namun di PT, keputusan tersebut ditolak. “Padahal dokumen saya sudah lengkap. Ini bukan kasus abu-abu, tapi tetap saja perkara saya tidak selesai,” ungkap Hesty.
Situasi semakin pelik ketika Doglas mulai sulit dihubungi dan kerap menghilang ke luar negeri. Hesty merasa kecewa karena ia tidak mendapatkan perkembangan kasusnya meskipun telah memberikan kepercayaan penuh kepada Doglas.
Hesty mengungkapkan bahwa sejak putusan PT yang menolak kasusnya, ia mulai merasa ada yang tidak beres. Douglas tidak hanya gagal menyelesaikan perkara, tetapi juga memblokir dan memutus hubungan komunikasi dengan Hesty.
“Dia menghilang begitu saja, bahkan saat saya mencoba meminta uang saya kembali,” ungkap Hesty.
Lebih lanjut, Hesty juga diarahkan oleh Douglas untuk mentransfer uang kepada rekannya yang lain, yakni AM atau Alwin. Dalam salah satu kesempatan transfer, Alwin meminta tambahan dana Rp50 juta yang dikirimkan ke rekening BCA miliknya.
“Saya merasa ini hanya akal-akalan mereka. Total kerugian saya mencapai Rp250 juta,” tambah Hesty.
Dalam pesannya, Hesty berharap Douglas yang juga seorang sintua gereja, bisa introspeksi dan mengembalikan uang yang telah ia terima.
“Sebagai seorang sintua, Anda seharusnya menjaga integritas. Jangan hanya berkhotbah di gereja, tetapi laksanakan nilai-nilai tersebut dalam pekerjaan Anda,” tegas Hesty yang disampaikan melalui awak media.
Kasus ini telah dilaporkan Hesty ke Polrestabes Medan.
“Saya berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Saya hanya ingin keadilan dan uang saya kembali,” tutup Hesty.
Maki Wartawan
Mirisnya, saat awak media mencoba menghubungi Douglas untuk dikonfirmasi terkait pelaporan oleh Hesty tersebut untuk perimbangan informasi, ia malah berkelit dan memaki dengan kata-kata kasar yang tidak pantas.*