MEDAN = Hesty Sitorus kembali menyuarakan kekecewaannya terhadap penanganan laporan pidananya yang lamban di Sumatera Utara. Kali ini Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Polda Sumut (Poldasu) dituding telah menghalangi proses hukum yang sedang ia perjuangkan.
Hesty menyebut bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bagian Wassidik Poldasu cenderung mengada-ada dan justru menghambat penyelesaian laporannya terhadap terlapor berinisial Tu. “Jika tidak selesai, saya akan melaporkan peserta gelar perkara di Wassidik Poldasu ke Mabes Polri atas dugaan obstruction of justice. Saya juga tidak akan membuat laporan lagi di Poldasu karena khawatir dihentikan seenaknya,” tegasnya pada Jumat (6/12/2024).
Hesty mengungkapkan bahwa dirinya sudah mempersiapkan langkah drastis untuk menuntut keadilan. “Saya akan melaksanakan aksi tidur di Mabes Polri. Tenda sudah saya siapkan. Saya berharap ini bisa membuka mata para petinggi Polri,” imbuhnya.
Menurut Hesty, pihak Mabes Polri sebelumnya telah memberikan arahan dan rekomendasi terkait laporan pidananya. Namun, ia merasa langkah ini dihambat oleh bagian Wassidik Poldasu. “Alat bukti dan saksi sudah lengkap, rekomendasi dari Mabes Polri juga ada. Mengapa Wassidik Poldasu membuat rekomendasi tambahan yang justru memperlambat proses hukum?” katanya.
Lebih jauh, Hesty juga menyebut nama seorang penyidik di Wassidik Poldasu, Effendi Tarigan, yang menurutnya terlibat dalam mempermainkan laporan sebelumnya saat masih bertugas di Direktorat Harda Poldasu. “Beliau ini yang dulu mempermainkan laporan kami. Sekarang, dengan posisi di Wassidik, saya menduga hal yang sama terjadi,” jelasnya.
Hesty turut menyoroti kedekatan antara Tusiyah, terlapor dalam kasus ini, dengan seorang perwira polisi yang pernah bertugas di Harda Poldasu, Iptu Jimme E Depari. Ia mengklaim bahwa Iptu Jimme kerap mengantar-jemput Tusiyah, bahkan di waktu-waktu yang tidak wajar.
“Saya heran, Iptu Jimme ini bukan suaminya, tetapi sering sekali bersama Tusiyah, bahkan hingga subuh,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada bulan Maret 2024, Hesty telah membawa kasus ini hingga ke Mabes Polri dan mendapatkan rekomendasi untuk melanjutkan ke tahap penyidikan. Namun bukti tersebut tidak diserahkan untuk proses pidana karena alat bukti sudah diserahkan.
“Alat bukti asli sudah diserahkan jadi mau apalagi Wassidik Poldasu?”
Kasus yang dilaporkan oleh Hesty melibatkan dugaan pemalsuan surat oleh Tusiyah yang mengakibatkan kerugian lebih dari Rp1 miliar. Dalam sidang perdata, Tusiyah diduga menggunakan dokumen yang dianggap palsu, namun bukti tersebut tidak diserahkan untuk proses pidana.
Hesty menegaskan akan terus memperjuangkan haknya meskipun harus menempuh langkah-langkah ekstrem. “Saya sudah mengatakan kepada Pak Kapolri, jika dalam dua minggu ini tidak ada penetapan tersangka, saya akan tidur di emperan Mabes Polri. Saya ingin memastikan keadilan tidak hanya menjadi slogan,” pungkasnya.
Hesty berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam, Kabareskrim, dan Kapolda Sumut dapat mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang diduga menghalangi penyelesaian laporannya. “Jika dibiarkan, keadilan untuk masyarakat kecil seperti saya tidak akan pernah terwujud,” katanya.
Perkembangan kasus ini akan menjadi sorotan, terutama menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Sumatera Utara.*