PADANG PARIAMAN, sorotindonesia.com – Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman, Sumatera Barat, secara resmi menetapkan seorang pria berinisial SJ alias Wanda (W) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang perempuan berinisial SA. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, pada Minggu (22/6/2025), menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Minggu pagi. “Untuk SJ panggilan W sudah kami tetapkan menjadi tersangka. Alat-alat bukti yang dikumpulkan oleh rekan-rekan penyidik sudah cukup,” kata Iptu Reggy di Parik Malintang.
Kasus ini mulai terungkap setelah penemuan potongan tubuh korban SA yang hanyut di Sungai Batang Anai pada Selasa (17/6) lalu. Penyelidikan intensif kemudian mengarah pada penangkapan SJ pada Kamis (19/6) dini hari. Dugaan sementara, motif pelaku menghabisi nyawa korban pada Minggu (15/6) adalah karena masalah utang-piutang, namun polisi masih terus mendalami kemungkinan motif lain.
Fakta mengerikan lainnya terungkap saat polisi melakukan penyelidikan di rumah tersangka. Petugas menemukan dua kerangka manusia di dalam sumur milik pelaku. Diduga kuat, kedua kerangka tersebut adalah dua perempuan remaja yang dilaporkan hilang sejak tahun lalu dan juga menjadi korban pembunuhan oleh tersangka.
“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan DNA pada alat bukti dan hasil autopsi untuk memastikan identitas para korban,” ujar Iptu Reggy. Pihak kepolisian masih terus menggali kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kejahatan pelaku secara menyeluruh.





