PONTIANAK, sorotindonesia.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat (Disdikbud Kalbar) menegaskan larangan bagi satuan pendidikan, baik sekolah maupun guru secara perorangan, untuk menjual seragam sekolah kepada siswa. Larangan ini bertujuan untuk mencegah adanya praktik komersialisasi di lingkungan sekolah dan meringankan beban orang tua murid.
Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita, menyampaikan pernyataan tegas ini saat memantau pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB/PPDB) di SMAN 3 Pontianak pada Kamis (19/6/2025) lalu. “Untuk satuan pendidikan maupun perseorangan dalam hal ini kepala sekolah ataupun guru tidak boleh menjual seragam sekolah,” tegas Rita.
Ia mengarahkan agar para siswa baru atau orang tua dapat membeli seragam secara bebas di luar sekolah, seperti di pasar atau koperasi yang menyediakannya. Pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas jika ada oknum kepala sekolah maupun guru yang terbukti menjual atau mengarahkan siswa untuk membeli seragam di satu tempat tertentu.
“Jika ada yang terbukti menjual atau mengarahkan siswa ke satu tempat, maka ini akan kami sanksi tegas, jadi tidak boleh,” jelasnya.
Untuk seragam khusus seperti baju batik dan pakaian olahraga, Rita menjelaskan bahwa pihak sekolah hanya diperbolehkan memberikan contoh atau modelnya saja. “Contoh baju batiknya seperti apa, baju olahraganya seperti apa, tetap kita serahkan kepada orang tua dan siswa untuk membeli di luar dari satuan pendidikan,” terangnya.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memastikan akan tetap menyalurkan bantuan seragam dan perlengkapan sekolah kepada para siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, seperti yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.