BEKASI, sorotindonesia.com – Jajaran Polsek Tambun berhasil meringkus tersangka kasus pembunuhan yang bermula karena percekcokan antara anak dengan ayah tirinya di Kp.Jati RT 07 RW 07 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (13/9/2019) lalu.
Kapolsek Tambun Kompol Siswo SH., gelar ekspos perkara tersebut di Aula Polsek Tambun, (18/9/2019), dalam keterangannya Kapolsek menuturkan kronologi kejadian tersebut.
“Kejadian itu bermula karena percekcokan antara korban SJ (39) yang menegur tersangka berinisial AR, remaja laki-laki (16), saat sedang menyortir limbah. Peristiwa itu terjadi di rumahnya tanggal (8/9/2019) lalu,” jelasnya.
Kemudian merasa tidak senang ditegur oleh korban SJ, lanjut Kapolsek, pelaku AR kemudian mengambil sebilah pisau yang berada di samping tersangka dan menusukan ke arah pinggang belakang sebelah kiri korban hingga menembus usus besarnya.
“Mengetahui korban tersungkur bersimbah darah, pelaku langsung melarikan diri ke daerah Babelan Bekasi Utara,” terang Kapolsek.
Mengetahu korban tergeletak bersimbah darah, pihak keluarga langsung melarikan korban ke RS Mitra Keluarga Bekasi Timur untuk pertolongan medis, namun sayang, korban yang sempat dirawat beberapa hari, kemudian menghembuskan nafas terakhirnya, pada hari Rabu (11/9/2019).
Mendapatkan keterangan dari laporan keluarga korban, Anggota Reskrim Polsek Tambun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku yang masih dibawah umur ini di Kp. Pangkalan, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi (13/9/2019).
Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian, Polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau yang digunakan oleh pelaku.
Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan ancaman pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (FW)