BEKASI, sorotindonesia.com – Seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, berinisial Moch Ihsan (22), ditangkap polisi setelah tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, MS (46). Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah video penganiayaan tersebut viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, pada Minggu (22/6/2025), mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan,” ujar Kompol Binsar.
Pemicu penganiayaan ini terbilang sepele. Menurut polisi, pelaku marah karena sang ibu tidak menuruti kemauannya untuk meminjamkan sepeda motor milik tetangga. “Motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain atau pergi keluar dari rumah. Ibunya nggak enak pinjam motor tetangga melulu, kemudian menyuruh pelaku pakai sepeda yang ada,” jelas Binsar.
Penolakan tersebut menyulut emosi pelaku yang langsung memukuli kepala ibunya beberapa kali hingga tersungkur, menendang, dan menamparnya, seperti yang terekam dalam video yang beredar. Akibat penganiayaan tersebut, korban MS mengalami luka memar di bagian kepala dan pinggang serta kini masih menjalani perawatan.
Moch Ihsan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).