Temuan Bawaslu !! Bacaleg dari Perangkat Desa Belum Mundur 

oleh -
oleh
Bacaleg
Ketua Bawaslu Kabupaten Murung Raya Elides Jena SKM saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (19/10/2023). Foto: adr

Murung Raya, sorotindonesia.com – Bawaslu Murung Raya Ingatkan KPU setempat temuan Bacaleg dari Perangkat Desa Belum Mundur. Kondisi ini menurut Komisioner Bawaslu menjadi preseden buruk yang harusnya dapat diatasi melalui regulasi saat pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Mengingat pelaksanaan pesta demokrasi untuk legislatif ini dijadwalkan pada 14 Februari 2024 mendatang. Ketua Bawaslu Mura Elides Jena SKM mengatakan saat ini pihaknya telah beberapa kali menyurati pihak KPU setempat untuk mengevaluasi keikutsertaan beberapa Bacaleg pada masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 mendatang yang masih belum melepas statusnya sebagai perangkat desa.

“Sesuai regulasi UU nomor 7 Tahun 2017 terkait persyaratan terkait perangkat desa itu wajib mengundurkan diri dari statusnya sebagai perangkat desa maupun kepala desa dan untuk perangkat desa harus mendapat persetujuan dari kepala desanya,” kata Elides Jena saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:  64 Indikator Pelayanan Penanggulangan Stunting Panduan Kerja TP2S Kabupaten Mura

Saat ini juga pihaknya telah menyurati pihak KPU terkait hal tersebut untuk segera ditindaklanjuti sebelum jatuh tempo penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023 mendatang, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait.

“Hingga saat ini sesuai data ada kisaran 20 an orang perangkat desa yang terindikasi belum mundur dari jabatannya. Selain itu kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak DPMD terkait data para perangkat desa ini karena kita sangat konsen terhadap permasalahan ini,” ungkapnya lagi.

Baca Juga:  Terima Akreditasi Nasional Pemantau Pemilu, Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Tancap Gas Kawal Tahapan Pemilu 2024

Ketua Bawaslu berharap permasalahan ini tidak menjadi blunder bagi pihaknya bersama KPU sebagai penyelenggara karena berpotensi menjadi sengketa.

“Jangan sampai lolos terkait dengan hal ini, tentunya kita antisipasi potensi sengketa nantinya, karena kami yakin KPU lebih tau terkait aturan tersebut dan bakal merugikan partai politik yang mengusung calegnya serta caleg itu sendiri,” papar mantan Panwasacam Tanah Siang ini lagi. (adr/red) 

 

Comments

comments