Bawaslu Nyatakan Surat Suara yang Telah Dikirim ke Pemilih Taipei Melalui Pos Diduga Melanggar Prosedur

oleh -
Bawaslu Nyatakan Surat Suara yang Telah Dikirim ke Pemilih Taipei Melalui Pos Diduga Melanggar Prosedur

JAKARTA – Pasal 167 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara atau lebih awal dari waktu pemungutan suara Pemilu 2024 yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2024. Atas dasar itu, diterbitkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Sedangkan mengenai metode pemberian suara di luar negeri dapat dilakukan melalui 3 (tiga) metode, yakni: pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), pemberian suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK), dan pemberian suara melalui Metode Pos.

Dugaan Pelanggaran Administratif  Pemilu

Diterangkan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja pada siaran pers hari ini, Kamis (28/12/2023), dalam melaksanakan fungsi pengawasan penyelenggaraan pemilu, Bawaslu melakukan penelusuran terhadap beredarnya informasi pengiriman surat suara melalui metode pos di Taipei yang telah diterima oleh Pemilih serta pernyataan KPU pada konferensi Pers tanggal 26 Desember 2023 yang menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih akan dianggap sebagai surat suara rusak. Rincian 31.276 surat suara yang terkirim adalah:

a. sebanyak 929 lembar Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta 929 lembar Surat Suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II pada tanggal 18 Desember 2023, dan

b. sebanyak 30.347 lembar Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta 30.347 lembar Surat Suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II pada tanggal 25 Desember 2023.

Berdasarkan penelusuran, Bawaslu menyampaikan hal sebagai berikut.

Pertama, pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada tanggal 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur, khususnya jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023 yang mengatur “Pengiriman surat suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b dilakukan oleh ketua KPPSLN pos paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN. Berdasarkan ketentuan tersebut, eksplisit telah diatur dalam lampiran | PKPU 25/2023 bahwa waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada tanggal 2 s.d 11 Januari 2024. Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN Pos dan/atau PPLN Taipei. Penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di Luar Negeri dilakukan oleh Panwaslu Luar Negeri (sesuai dengan Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan SK Juknis PP No. 169 Tahun 2023).

Baca Juga:  Dantau GPM Terima Sertifikat Akreditasi Lembaga Pemantau Pemilu Dari Bawaslu RI
Bawaslu Sikapi Pernyataan KPU Terkait Surat Suara Rusak

Berkaitan dengan penyataan KPU tentang 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih dianggap sebagai surat suara rusak, Bawaslu berpandangan bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49.

Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak.

Dalam hal 31.276 surat suara tersebut dianggap rusak dan dikirim surat suara pengganti, akan menimbulkan potensi masalah yang lebih kompleks, di antaranya:

1) berpotensi membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara (untuk setiap jenis Pemilu);

2) berpotensi pemilih mencoblos surat suara (untuk setiap jenis pemilu) lebih dari satu kali;

Baca Juga:  SOSIALISASI PENGENALAN KELEMBAGAAN PENGAWAS PEMILU

3) surat suara pos berdasarkan pengalaman berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya oleh Pemilih;

4) berpotensi menghilangkan hak pilin warga negara jika terjadi lagi kerusakan surat suara berikutnya karena tidak boleh lagi dilakukan penggantian surat suara lebih dari 1(satu) kali;

5) berpotensi pelanggaran pidana jika berikutnya terjadi lagi kerusakan dan kemudian diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali;

6) berpotensi penyalahgunaan surat suara yang berdampak pidana Pemilu;

7) berpotensi memunculkan kendala bagi PPLN untuk memilah/memastikan surat suara yang masuk dan dikirim sebelum tanggal 2 Januari dan dikembalikan pada saat penghitungan suara;

8) terjadi inefisiensi anggaran negara.

Saran Perbaikan

Berdasarkan hasil pengawasan di atas, Bawaslu RI menyampaikan saran perbaikan kepada KPU RI untuk:

1. Menetapkan sejumilah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih, tidak dianggap sebagai surat suara rusak mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas. Dengan demikian, tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti.

2. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PPLN di wilayah lain dalam hal adanya pengiriman surat suara kepada Pemilih melalui pos di luar waktu yang ditetapkan dan menetapkan bahwa surat suara yang telah dikirim tersebut tidak dianggap sebagai surat Suara rusak.

3. Melakukan sosialisasi kepada pemilih, khususnya pemilih dengan metode Pemungutan Suara melalui Pos di seluruh negara untuk tidak melakukan dokumentasi dan mengunggah ke media sosial hal-hal yang bertentangan dengan prinsip kerahasiaan dalam pemungutan suara;

4. Memperhatikan saran perbaikan Bawaslu secepatnya agar tidak menimbulkan akibat yang lebih luas.***

Comments

comments