Madiun – Sidang Perkara Pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa Bayu Samudra Wijaya, 21, warga Kecamatan Mangunharjo Kota Madiun memasuki tahapan pemeriksaan atau pendalaman materi perkara.
Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim menghadirkan korban, sebut saja Bunga, 5, beserta orang tuanya, dan juga teman bermain korban, sebut saja Mawar, 5, dan Melati, 5. Sidang yang dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kota Madiun pada Senin (23/01) ini berlangsung tertutup dan cukup lama.
Proses persidangan sebenarnya direncanakan untuk mengkronfontir langsung antara korban dan terdakwa. Namun, lantaran korban terlihat merasa ketakutan dan trauma saat terlihat terdakwa, Majelis Hakim dengan persetujuan semua pihak akhirnya mengeluarkan terdakwa dari ruang persidangan.
Pada pelaksanaan sidang hari itu, juga hadir perwakilan dari LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Jawa Timur, Adi Kurniawan. “Kami (LPA, red) hadir untuk memantau jalannya persidangan apakah sudah sesuai atau belum,” jelas Adi.
Dalam keterangan singkatnya kepada SII, Adi menerangkan, secara garis besar Bunga mengakui perbuatan terdakwa yang diduga telah memasukan jari ke dalam alat vitalnya.
Dua teman Bunga, yaitu Mawar dan Melati juga diberikan beberapa pertanyaan. Terutama mengenai kebiasan mereka bertiga yang sering bermain di lingkungan rumah terdakwa. “Menurut kedua anak tersebut, mereka bertiga memang sering bermain ke rumah terdakwa dikarenakan tempatnya yang luas. Serta banyaknya peralatan olahraga yang menarik mereka untuk bermain-main,” lanjut Adi.
Hal berbeda diungkapkan, Handoko Setyo Yuwono SH, Penasehat Hukum terdakwa yang menyangkal semua penyataan saksi korban. Iapun meragukan keterangan saksi korban yang masih anak-anak. “Keterangan mereka (Bunga, Mawar, dan Melati) kita ragukan, karena masih anak anak. Mereka tidak bisa fokus dengan pernyataan mereka sendiri. Kami juga mempertanyakan barang bukti (celana dalam,red) yang tidak ada pada persidangan tadi.” Urai Handoko sekaligus berkeyakinan bahwa kliennya tidak pernah melakukan perbuatan tersebut.
Sementara itu Hambaliyanto SH, dari penuntut umum tidak mau memberikan keterangan dengan alasan persidangan ini sudah masuk pada pokok materi. Sidang akhirnya ditunda hingga minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.(and)