Murung Raya Darurat Shabu

oleh -
Murung Raya Darurat Shabu



SII – Kalimantan Tengah, Murung Raya – Apresiasi yang tinggi disampaikan kepada Polres Murung Raya terkait dengan kinerja dari Satuan Narkoba Polres Murung Raya yang mampu dalam jarak waktu yang tidak terlalu lama menangkap dan mengamankan para pengedar narkoba lintas provinsi dan kabupaten.

Kapolres Murung Raya melalui Kabag. Ops Kompol. M. Amiruddin, S.I.K menyampaikan tangkapan polisi ini pada Pers Release, Senin (23/1/16).

M Amiruddin mengungkapkan empat laporan polisi dan TKP yang berbeda yang pertama pada hari senin 2 Januari 2017 sekitar jam 22.30 wib di halaman rumah milik tersangka AP (47th) yang juga oknum ASN/PNS eks Dinas Kehutanan Kab. Murung Raya Jalan A. Yani RT. 002 RW.003 Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung dan EA (43th) yang beralamat di Kabupaten Barito Utara,

Beserta tersangka diamankan juga tiga paket serbuk kristal shabu, satu buah HP merk Nokia, Satu buah HP merk Mito dan satu buah kendaraan roda empat Toyota Kijang Krista No.Pol DA 8204 TS. Tersangka AP yang juga oknum ASN/PNS eks Dinas Kehutanan Kab. Murung Raya ini merupakan pengedar dan penjual shabu.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Beredarnya 13,85 Gram Sabu Sabu

Yang kedua pada hari rabu tanggal 18 Januari 2017 sekitar jam 14.00 wib dengan TKP di depan salon Kany Jl. A. Yani Kel. Beriwit Kec. Murung dengan tersangka seorang perempuan inisial HS (27th) yang juga oknum guru honorer di daerah desa Bahitom. Dari HS diamankan satu paket kecil shabu, uang tunai Rp. 750.000,-, dan satu buah HP Nokia. HS berperan sebagai kurir.

Dari tertangkapnya HS polisi melakukan pengembangan sehingga berujung pada ditangkapnya DP (23th) seorang oknum honorer eks Dinas Kehutanan, JE (34th), dan S (35th) yang sedang menggunakan shabu di dalam rumah depan Hotel Puruk Cahu Jaya II.

DPSP

Dari para tersangka diamankan jumlah paket sabu yang cukup besar 5 paket shabu, 16 paket shabu, 15 paket shabu berjumlah kurang lebih 18 gram serbuk kristal putih shabu yang siap diedarkan ke pelanggannya. Semua tersangka dikenakan UU RI No. 35 Tahun 2009 pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Teka-teki Hubungan Ketua Parfi Terpilih, Gatot Brajamusti Dan Artis Reza Artamevia Terungkap

Dengan pengungkapan kasus ini Kabag. Ops Kompol. M. Amiruddin, S.I.K menghimbau “kepada masyarakat khususnya para remaja dan masyarakat luas untuk menghindari penyalahgunaan narkoba karena akan merusak masadepan”, pungkasnya. (yud/fss)




Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.