BEKASI, sorotindonesia.com – Sebuah unggahan dari seorang selebgram atau influencer asal Bekasi dengan akun Instagram @Ndputriw menjadi viral di media sosial sejak Sabtu (7/6/2025). Dalam curahan hatinya, ia mengungkapkan bahwa putranya yang baru berusia 4,8 tahun telah menjadi korban dugaan pelecehan seksual sesama jenis, dengan terduga pelaku yang juga masih anak-anak, yakni seorang bocah berusia 8 tahun.
Melalui unggahannya pada Minggu (8/6/2025), @Ndputriw menceritakan bagaimana ia mengetahui peristiwa ini setelah melihat perubahan drastis pada perilaku putranya yang berinisial T. Sang anak, yang biasanya selalu bersemangat untuk shalat di masjid, mendadak menolak pergi beribadah. Setelah didesak, T akhirnya menceritakan bahwa ia telah mengalami tindakan tidak senonoh dari temannya yang berinisial Y, seorang siswa kelas 2 SD.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di toilet sebuah masjid saat T menemani kakeknya shalat berjamaah. Menurut @Ndputriw, terduga pelaku Y telah mengakui perbuatannya dan melakukannya sebanyak tiga kali. Kejadian ini juga disebut menimpa tiga anak lainnya, menjadikan total empat korban. Pihak keluarga korban telah berupaya menempuh jalur musyawarah yang dihadiri RT dan RW pada Minggu, 1 Juni 2025, namun merasa tidak menemukan solusi.
@Ndputriw kemudian memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Namun, prosesnya menghadapi kendala signifikan karena usia terduga pelaku yang masih di bawah 12 tahun. Ia menuturkan bahwa pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi hanya dapat memberikan layanan konseling bagi korban maupun pelaku, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Anakku sampai trauma untuk ibadah dan pelaku cuma dapat konseling yang sama dengan anakku?” tulis @Ndputriw, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap respons yang ia terima. Ia merasa tindakan tegas diperlukan mengingat pelaku telah memiliki beberapa korban. Melalui kisahnya, @Ndputriw berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian, terutama bagi para pembuat kebijakan, untuk mempertimbangkan kembali aturan hukum yang berlaku bagi pelaku kejahatan seksual di bawah umur.