JAKARTA, sorotindonesia – Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap seorang pria lansia berinisial KH (65) atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Pelaku, yang merupakan tetangga korban, diduga melakukan aksinya berulang kali hingga korban hamil.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, dalam keterangannya pada Kamis (9/10/2025), menjelaskan bahwa tindak asusila ini diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2025. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada akhir September lalu.
“Kejadian tersebut sekitar awal tahun 2025 dan terakhir di hari Senin, tanggal 29 September 2025,” kata AKP Sri Yatmini.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga melihat perubahan pada fisik anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban perbuatan bejat pelaku. Sang ibu kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi pada 1 Oktober 2025.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban uang dan jajanan dari warung miliknya untuk memancing korban datang ke rumahnya. Ironisnya, pelaku diduga sudah mengetahui kehamilan korban sejak April 2025 setelah sempat membawanya ke sebuah klinik, namun ia tetap melanjutkan perbuatannya.
Pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan pakaian milik korban serta pelaku. Kini, KH telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.





