sorotindonesia.com, KAB. BANDUNG,- Jajaran Satgas Citarum Sektor 21 Subsektor 06 melaksanakan giat membantu warga yang dengan kesadaran sendiri membongkar bangunannya yang berdiri di bantaran Sungai Citepus, khususnya di wilayah RW 08 Sekeandur, Desa Cangkuang Wetan, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Senin (16/9/2019).
Kegiatan pembongkaran yang melibatkan pemilik bangunan, warga pelopor kebersihan dan anggota Subsektor 21-06 ini, dimulai sekitar pukul 08.00 WIB yang turut disaksikan oleh Ketua RW setempat, Bapak Dudi.
Ini merupakan tindak lanjut hasil sosialisasi yang dilakukan oleh jajaran Subsektor 21-06 beserta pengurus warga setempat selama beberapa bulan terakhir. Serta pertemuan Dansektor 21 Satgas Citarum Kolonel Inf Yusep Sudrajat bersama warga, tokoh masyarakat, perwakilan Kantor Kecamatan Dayeuhkolot, juga Sekdes Cangkuang Wetan beberapa waktu lalu.
Pemilik bangunan yang dibongkar, Rus (45), saat ditemui wartawan pada kegiatan tersebut menanggapi pembongkaran itu dengan besar hati, “Ya, ini bagus,” ujarnya.
Diakui oleh Rus bahwa bangunan kiosnya itu sudah berdiri selama belasan tahun di lokasi itu. “Saya dua bulan lalu dikasih tau, karena ada kegiatan di sungai dan pelebaran akses jalan, saya terima aja, dan saya ikhlas,” tutur Rus yang memindahkan usaha berjualannya di rumah.
Ketua RW 08 yang turut berada dilokasi mengatakan dihadapan awak media, “Alhamdulillah, warga kami dengan adanya normalisasi bantaran kali buat jalan inspeksi dengan keikhlasan hati membongkar tempat usahanya. Itu sebagai bukti bahwa warga kami mendukung sepenuhnya program Citarum Harum Sektor 21,” ucapnya.
Untuk jumlah bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Citepus, dikatakan oleh Dudi, pihaknya belum mengetahui. “Perlu peran dari instansi PU, mana saja warga kami yang menempati tanah PU,” ujarnya.
Hal tersebut senada dengan yang disampaikan oleh Ketua RW 07 Bojongseureuh, Sahman, “Untuk bahan konfirmasi, rencana untuk tembus jalan ini disambut baik oleh warga, tapi masalah yang timbul diantaranya masih ada yang klaim bahwa tanah dibantaran sungai itu masyarakat punya surat. Tapi ada juga masyarakat yang mengaku secara terbuka bahwa mereka mendirikan bangunan di tanah PU,” jelas Sahman.
“Warga masih menduga-duga, tanah milik PU ini berapa meter dari batas sungai,” ujarnya.
Kesempatan yang sama, Subsektor 21-06 Peltu Edy Purwanto menjelaskan kepada wartawan, “Hari ini, Senin, 16 September 2019, sejak pukul 08.00 WIB, kami Satgas Citarum Sektor 21 Sub 06 Citepus, mulai melaksanakan kegiatan untuk membantu pembongkaran bangunan yang berdiri diatas tanah negara atau tanah irigasi,” jelasnya.
“Alhamdulillah, tadi di RW 08 ada satu bangunan yang dibongkar dan berjalan dengan lancar hingga selesai. Langkah selanjutnya kami bergeser ke RW 07, namun disini ada kendala, yakni dari pihak warga menghendaki untuk hadirnya perwakilan PU, karena warga merasa memiliki surat untuk tanah atau bangunannya,” terang Edy Purwanto.
“Jadi, kegiatan untuk pembuatan akses jalan warga ini, untuk hari ini dipending dulu dan dilanjutkan esok hari,” pungkas Edy Purwanto.[St]
