sorotindonesia.com, KAB. BANDUNG,- Dansektor 21 Satgas Citarum Harum Kolonel Inf Yusep Sudrajat, S.IP, M.Si., hadiri kegiatan Sosialisasi Perizinan dan Penaatan Hukum di Bidang Lingkungan selaku narasumber yang diselenggarakan oleh DLH Kabupaten Bandung yang dilaksanakan di Bale Kandaga, Pemda Kabupaten Bandung, Senin (16/9/2019).
Kegiatan yang menghadirkan antara lain Kadis LH Kabupaten Bandung selaku narasumber utama, Asep Kusumah, Kanit Tipidter Polres Bandung IPTU Fitran, serta dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, diikuti oleh sekitar 50 perusahaan dari wilayah Solokan Jeruk, Rancaekek dan sebagian Dayeuhkolot.
Dalam paparannya, Dansektor 21 Kolonel Inf Yusep Sudrajat menjelaskan terkait dengan progress pabrik penghasil limbah cair di wilayah tugasnya semenjak digulirkannya program Citarum Harum. Dansektor juga mengapresiasi para pengusaha yang responsif terhadap pembenahan IPAL. “Dari sekitar 287 perusahaan penghasil limbah cair di Sektor 21, rata-rata sudah membenahi pengelolaan limbahnya, ada yang membuat IPAL, ada yang menambah, dan ada yang meningkatkan obat-obatannya,” jelas Kolonel Yusep. “Ada dua perusahaan yang saya proses ke penegakan hukum, karena sama sekali tidak membuat IPAL setelah diingatkan berulangkali pada satu tahun terakhir ini,” tegasnya.
Diwawancarai awak media seusai kegiatan, Kadis LH Kabupaten Bandung, Asep Kusumah menjelaskan, “Hari ini kita mengundang para pelaku industri di wilayah Solokan Jeruk, Rancaekek dan Dayeuhkolot, intinya kita catat dari statemen Pak Bupati bahwa berbicara lingkungan kita berbicara tentang peradaban dan berbicara peradaban kita berbicara perilaku,” jelasnya.

“Jadi, untuk kaitannya dengan pelaku industri yang hari ini kita tidak bisa memungkiri, bahwa masih banyak potensi pelanggaran, masih banyak pelaku-pelaku pelanggaran yang diberikan sanksi, padahal dari sisi regulasi dan pengalaman berusaha, itu semua sudah dipahami,” terang Asep Kusumah.
Dituturkan lebih lanjut oleh Asep Kusumah, “Tadi saya sampaikan bahwa definisi perusahaan berizin itu seperti apa bagi industri tekstil, dari izin lokasi, dokumen lingkungan, izin lingkungan, izin pembuangan air limbah, sampai perizinan penyimpanan limbah B3. Jadi, semua harusnya memahami dan saya kira sudah paham,” tuturnya.
Persoalannya bagaimana kita terus membangun sebuah penyadaran, lanjut Asep, karena mungkin perusahaan berizin pun sudah habis masa berlaku izinnya. “Ini kita akan terus lakukan upaya-upaya pembinaan, yang tentunya nanti akan berjenjang dan berlanjut kepada upaya Penaatan hukum,” ucapnya.
“Pintu bagi Dinas Lingkungan Hidup adalah industri yang berizin dulu, setelah berizin baru kita taatkan supaya mampu memenuhi apa yang menjadi kewajibannya,” ujar Asep.
Terkait kehadiran Dansektor 21 Satgas Citarum serta Polres Bandung pada kegiatan sosialisasi ini, diungkapkan oleh Asep Kusumah, “Dansektor 21 dan Polres Bandung, kemudian dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, sengaja kami undang agar bisa memberikan informasi yang mudah-mudahan menjadi catatan penting bagi pelaku industri yang belum memiliki perizinan secara lengkap,” ungkapnya.
Untuk peningkatan kerjasamanya kedepan dengan Dansektor, Asep Kusumah menjelaskan lebih jauh, ” Hari ini bisa kita lihat, sejak hadirnya Dansektor Satgas Citarum Harum, ini kan geliat penaatan hukum dalam perbaikan IPAL dan revitalisasi IPAL sudah banyak yang berjalan, jadi sudah banyak perubahan. Selain komitmen yang sudah banyak dilakukan. Tetapi faktanya masih ada yang mencari berbagai celah, sehebat apapun sistem dan pengawasan pasti ada titik lemahnya, mungkin satu jam kita abai, dimanfaatkanlah oleh pihak-pihak yang beriktikad kurang baik,” urainya, yang diawal paparannya sempat menyebutkan bahwa dibutuhkan instrumen pengawasan dan instrumen komitmen perilaku.
“Jadi, butuh kesadaran masyarakat, industri, serta teman-teman dari berbagai organisasi, termasuk media, perguruan tinggi, karena Citarum hari ini butuh semua energi,” urai Asep Kusumah.
Kesempatan terpisah, Kolonel Inf Yusep Sudrajat saat diwawancarai wartawan terkait dengan paparannya di kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan, “Hari ini, Senin tanggal 16 September 2019, saya Dansektor 21 diundang oleh Kadis LH Kabupaten Bandung untuk menjadi narasumber dalam pertemuan dengan para pemilik dan manager pabrik yang ada di wilayah Kabupaten Bandung, terutama yang ada di Solokan Jeruk,” jelasnya.
“Saya lihat, audiens-nya banyak dari Kaha Group, yang lainnya ada di Mochamad Toha,” tambahnya.

Kolonel Yusep menerangkan, “Saya menyampaikan, pembinaan kepada pabrik untuk membuat IPAL, mengelola IPAL sesuai parameter dari Satgas, sudah satu tahun setengah dilakukan. Sehingga tahun kedua ini sudah mulai peningkatan ke tindakan hukum,” terangnya.
Namun ditambahkan kembali oleh Kolonel Yusep bahwa yang masih melakukan binaan membuat IPAL, menambah IPAL dan lain sebagainya, tetap dilanjutkan, namun disesuaikan pembuangannya, tidak boleh lagi buang kotor.
“Tadi saya sudah berikan contoh bahwa ada beberapa perusahaan yang masih kedapatan membuang limbah kotor, langsung saya serahkan ke pihak kepolisian maupun Dinas Lingkungan Hidup untuk dilakukan tindakan hukum. Jadi, Satgas sesuai Perpres No.15 tahun 2018 untuk mempercepat proses mengembalikan ekosistem di DAS Citarum, dalam rangka pembinaan saya rasa satu tahun setengah ini sudah cukup,” bebernya.
“Membina, mengingatkan, melokalisir dan perbaikan saya rasa sudah cukup. Saatnya sekarang untuk tindakan yang lebih tegas. Ini tidak main-main, walaupun saya serahkan ke penegakan hukum, pada saat rapat saya akan pertanyakan terus, sudah sejauh mana proses penindakannya, pola tindakannya seperti apa, apa hanya teguran atau hanya peringatan atau denda, atau malah pidana nantinya, ya kita ikuti sesuai dengan aturan hukum yang ada,” urai Kolonel Yusep.
Saya pikir, sambungnya, peserta tadi sudah paham tentang kegiatan satgas ini.
Kolonel Yusep menegaskan, “Di Sektor 21 ada 2 pabrik yang menuju ke proses hukum, karena keduanya tidak membuat IPAL yakni PT Seng Do dan PT Damai Indah. Lalu di Cimahi ada beberapa yang kita tutup lubang pembuangan limbahnya kemudian saya koordinasi dengan Ditkrimsus Polda Jabar untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Kolonel Yusep berharap, tidak ada lagi pabrik yang main kucing-kucingan dengan membuang limbah sembarangan.[St]