Satgas Citarum Kupas Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan DAS Citarum

oleh -
Satgas Citarum Gelar Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan DAS Citarum

BANDUNG, sorotindonesia.com,- Ketua Harian Satgas Citarum, Mayjen TNI (Purn) Dedi Kusnadi Thamim, memimpin rapat pelaksanaan program pengendalian pencemaran dan kerusakan (PPK) DAS Citarum sesuai dengan Perpres No.15 tahun 2018 serta Peraturan Gubernur No.28 tahun 2019 tentang rencana aksi pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Satgas Citarum, Jl. Ir. H. Djuanda No. 358, Kota Bandung, Kamis (1/8/2019).

Desk implementasi rencana aksi tersebut antara lain dihadiri oleh tim Pokja dan tim ahli PPK DAS Citarum, serta para Dansektor.

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 1 dan 2 Agustus 2019 ini, mencakup kegiatan, output, lokasi, serta alokasi anggaran.

Ketua Harian Satgas Citarum, Mayjen TNI (Purn) Dedi Kusnadi Thamim saat wawancaranya dengan wartawan terkait kegiatan rencana aksi program Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum di Sekretariat Satgas Citarum, Jl. Ir. H. Djuanda, Kota Bandung, Kamis (1/8/2019).
Ketua Harian Satgas Citarum, Mayjen TNI (Purn) Dedi Kusnadi Thamim saat wawancaranya dengan wartawan terkait kegiatan rencana aksi program Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum di Sekretariat Satgas Citarum, Jl. Ir. H. Djuanda, Kota Bandung, Kamis (1/8/2019).

Dedi Kusnadi Thamim saat memberikan keterangannya kepada wartawan disela kegiatan menjelaskan, “Hari ini Satgas Citarum Harum yang sudah berada di sekretariat baru di Jalan Dago (Ir. H. Djuanda) No.358, saya bersama dengan tim ahli dari satgas dan tim Pokja, dalam hal ini Pokja penanganan Citarum Harum yang didalamnya adalah dinas terkait di bawah koordinator kepala Bappeda, kemudian pada kegiatan hari ini saya juga mengundang para Dansektor, intinya pada hari ini mengupas bagaimana rencana aksi penanganan Citarum ini secara menyeluruh,” jelas Dedi Kusnadi Thamim yang pernah menjabat Pangdam III/Siliwangi pada periode tahun 2013 ini.

“Jadi, saya menggali satu persatu perbidang,” ujarnya.

Tadi, lanjutnya, sudah dimulai dengan lahan kritis, penegakkan hukum, nanti akan disampaikan terkait dengan sampah domestik, “Semua akan dikupas kemudian akan dikolaborasikan dengan apa yang dikerjakan di sektor. Di mana sektor juga mengacu pada rencana aksi yang dibuat provinsi,” terang Dedi Thamim.

“Apa yang sudah dikerjakan oleh Dansektor di lapangan, mereka sangat antusias sekali, sangat mendukung instansi. Itulah wujud apa yang harus dikerjakan oleh semua instansi terkait yang tergabung dalam pentahelix yang diantaranya adalah Dansektor yang sudah ditentukan dari Kodam,” tambahnya.

Namun demikian, menurut Dedi, pengecekan di lapangan memang ada kekurangan, antara lain komunikasi. “Ini yang sedang kita bahas, semoga kedepan dengan mengupas apa yang sekarang dikerjakan ini menambah cepatnya penanganan Citarum,” harapnya.

Untuk bidang penegakkan hukum lingkungan hidup, diungkapkan oleh Dedi Thamim, sudah ada 31 yang sudah diproses.

“Sudah 31 laporan yang diproses, empat dalam proses lanjut sedangkan dua laporan dilimpahkan ke DLH kota/kabupaten,” ungkap Dedi didampingi Ciptono dari Ditkrimsus Polda Jabar untuk menjawab pertanyaan wartawan.

Sedangkan pada rapat tersebut, dari tanggapan yang disampaikan salasatunya oleh Dansektor 21 Kolonel Yusep Sudrajat terkait penanganan limbah industri, masih ada beberapa persoalan yang ditemukan.

“Pabrik itu yang bahaya selain limbah cairnya, juga sludge dan bottom ash serta fly ash,” ujar Kolonel Yusep.

“Sektor 21 ada sekitar 293 pabrik yang rata-rata sudah membenahi IPAL. Dulunya ada yang membuang begitu saja limbah yang tidak diolah ke aliran sungai. Pembenahan itu ternyata berdampak pada menambahnya produksi sludge,” kata Kolonel Yusep.

“Transporter berizin harus dipastikan membawanya ke pemanfaat atau pemusnahan, termasuk transporter untuk bottom ash batu bara,” ujar Kolonel Yusep lagi.

Kolonel Yusep menambahkan lebih lanjut, Setahun ini kita cor saluran buang pabrik untuk berbenah IPAL. Masalahnya sekarang pengawasan yang kedepannya harus dimaksimalkan oleh LH, seperti untuk pengambilan sampel limbah untuk diperiksa.

“Saat ini pengawasan yang satgas sektor terapkan adalah limbah cair yang keluar ke sungai, airnya harus bening dan ikan hidup di outlet. Setiap saat kita kontrol. Tidak ada tawar menawar bila ditemukan hasil olahan limbahnya yang tidak maksimal, kita akan lokalisir, karena sudah membuat surat komitmen,” ucap Kolonel Yusep.[St]

Comments

comments