Ronny Sompie: Dinamika Tantangan Polri Bukan Hanya dari Eksternal

oleh -
Ronny Sompie: Dinamika Tantangan Polri Bukan Hanya dari Eksternal
Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny F. Sompie, S.H, M.H.

Jakarta – Dalam dinamika kebangsaan dan penegakan hukum di Indonesia, peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi penegak hukum terus menjadi sorotan publik.

Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny F Sompie, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri periode 2013-2015 dan Kapolda Bali tahun 2015 ini, menegaskan bahwa menjaga soliditas internal Polri adalah kunci dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk wacana reposisi dan pengurangan kewenangan institusi kepolisian, dalam keterangan dialog di salasatu stasiun televisi swasta nasional, Sabtu (1/2/2025).

Sebagai mantan pejabat utama di Mabes Polri, Ronny Sompie memahami bahwa dinamika internal sering kali diwarnai oleh berbagai perbedaan cara pandang dan cara bertindak. Banyak yang konstruktif, namun masih ada juga yang kurang menunjukkan kredibilitas Polri.

Dalam kegiatan Rapat Kerja nasional yang dihadiri Kapolda, pejabat utama Mabes Polri juga perwakilan Polri di berbagai kementerian dan lembaga, Kapolri menekankan pentingnya memperkuat solidaritas dan kesatuan visi – misi dalam menjaga stabilitas serta profesionalisme institusi.

Ronny Sompie juga mengingatkan bahwa sejak pemisahan Polri dari TNI melalui TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Polri telah mengalami transformasi besar sebagai institusi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Baca Juga:  Aksi 161 Massa FPI Di Mabes Polri

Namun, dalam perkembangannya, terdapat sejumlah wacana yang mencoba mereduksi kewenangan Polri, termasuk dalam aspek penyidikan.

Menurutnya, upaya untuk menata ulang kewenangan Polri harus dilakukan dengan cermat dan jangan sampai mencederai kesepakatan nasional dalam suasana demokrasi berkaitan peran strategis Polri dalam penegakan hukum dan keamanan nasional.

DPSP

Sebagai salah satu instansi yang menjadi bagian dalam sistem peradilan pidana, Polri memiliki peran utama dalam penyidikan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Namun, berbagai perubahan dalam sistem hukum, termasuk pembentukan lembaga-lembaga seperti KPK dan OJK, telah menambah kompleksitas dalam mekanisme penyidikan di Indonesia.

Ronny Sompie yang juga pernah menjabat sebagai Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa dalam menghadapi tantangan ini, Polri harus tetap solid dan menjaga marwah institusi dengan cara bekerja secara profesional, proporsional dan prosedural.

Ia menilai bahwa soliditas internal menjadi kunci utama, agar Polri tetap menjadi institusi yang profesional dan memiliki kredibilitas dalam melakukan kinerja dalam bidang penyidikan, agar dipercaya oleh masyarakat.

Baca Juga:  PON XX Papua, Polri Berangkatkan Seratus Personel Resimen Vaksinator Covid-19

“Reposisi Polri harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas, yakni untuk memperkuat, bukan melemahkan kewenangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta berbagai isu terkait keamanan nasional, Ronny Sompie berharap agar kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Polri, sebagai produk reformasi yang lahir dari proses demokratis, harus terus beradaptasi tanpa kehilangan esensi sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dengan pengalaman panjangnya di kepolisian, Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny F Sompie menekankan, bahwa tantangan yang dihadapi Polri ke depan bukan hanya berasal dari faktor eksternal, tetapi juga dari dalam institusi itu sendiri. Oleh karena itu, ia berharap seluruh jajaran Polri bisa terus berupaya memperkuat soliditas dan bekerja secara profesional, proporsional dan prosedural demi menjaga kepercayaan publik serta menjaga stabilitas keamanan nasional.***

Comments

comments