Rahmat Himran Minta Presiden RI Copot Mendagri Bila Pelantikan Pj Gubernur Gorontalo Cacat Prosedur

oleh -
Rahmat Himran Minta Presiden RI Copot Mendagri Bila Pelantikan Pj Gubernur Gorontalo Cacat Prosedur
Rahmat Himran. [foto: dok.]

JAKARTA – Aktivis nasional, Rahmat Himran, soroti rencana Mendagri Tito Karnavian yang akan melaksanakan pelantikan Pj Gubernur Gorontalo pada hari, Jumat 12 Mei 2023 besok, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Menurut Rahmat Himran atau yang kerap disapa RH, pelantikan tersebut dinilai cacat administrasi karena diduga SK Pj Gubernur Gorontalo belum ditandatangani Presiden RI Joko Widodo.

“SK Pj Gubernur Gorontalo belum ditandatangani Presiden Joko Widodo, dan tanda tangan SK Pj Gubernur tidak bisa diwakili oleh siapapun termasuk oleh Kemendagri,” kata Rahmat Himran pada keterangan tertulisnya, Kamis (11/5/2023).

Alasan yang mendasari dugaan tersebut, ungkap RH, karena kini Presiden RI Joko Widodo masih berada di NTT dalam rangka KTT Asean.

Baca Juga:  Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar/Saber Pungli

“Presiden Jokowi saat ini masih berada di Provinsi NTT dalam rangka menghadiri kegiatan KTT ASEAN, sehingga kami menduga SK Pelantikan Pj Gubernur belum ditandatangani oleh Presiden Jokowi. SK Pj Gubernur merupakan kewenangan dari presiden,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Rahmat Himran meminta Presiden Joko Widodo untuk mencopot Menteri Dalam Negeri jika pelantikan Pj Gubernur Gorontalo cacat administrasi.

“Saya mendesak kepada Bapak Presiden Joko Widodo mencopot Mendagri jika memaksakan melakukan pelantikan Pj Gubernur Gorontalo yang cacat administrasi atau cacat hukum itu,” tegasnya.

Baca Juga:  Penghujung 2021, Jateng Raih IGA Award sebagai Provinsi Terinovatif

Rahmat Himran yang aktif dalam organisasi Gerakan Pemuda Islam (GPI) ini juga menyatakan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan sosok yang nanti akan dilantik menjadi Pj Gubernur Gorontalo, asalkan sesuai dengan prosedur.

“Saya tidak permasalahkan siapa Pj Gub Gorontalo yang akan dilantik, selagi hal tersebut prosedural dan memenuhi syarat administrasi, silahkan dilanjutkan. Tetapi jika tidak prosedural, maka Mendagri harus menunda pelantikan tersebut sampai presiden RI Joko Widodo menandatangani secara resmi SK tersebut,” tandas Rahmat Himran.***

Comments

comments