Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar/Saber Pungli

oleh -
satgas-sapu-bersih-pungutan-liar-saber-pungli
satgas-sapu-bersih-pungutan-liar-saber-pungli

Maraknya pungli di instansi pemerintah salah satunya dipicu oleh regulasi yang tumpang tindih. Hadirnya paket kebijakan reformasi hukum bisa memangkas regulasi yang merugikan masyarakat. Selain itu, aturan yang sederhana dan praktis bisa menekan pungli. Semenjak Presiden Jokowi melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) Langsung di Kemenhub pada sekitar 12/10/2016 dan berhasil mendapatkan oknum di Kemenhub yang telibat pungli akhirnya pemerintah menbentuk “Satgas Saber Pungli”.

Jakarta—Berdasarkan Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.

SATGAS SABER PUNGLI merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah melaksanakan reformasi di bidang hukum yang akan memantau sektor pelayanan publik di Indonesia. Satgas tersebut bertugas memberantas praktek PUNGLI di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana.

 

Baca Juga:  Wiranto: Pemerintah Tempuh Jalur Hukum Untuk Bubarkan HTI

Fungsi Satgas Saber Pungli

Dikutip dari saberpungli.id SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Berdasarkan Pasal 4 huruf d, Perpres tersebut memberikan kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Susunan SATGAS SABER PUNGLI sebagai berikut :

– Pengendali/Penanggungjawab  : Menko Polhukam Wiranto.

– Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.

DPSP

– Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).

Baca Juga:  Ketua STIK Lemdiklat Polri Irjen Pol Nico Afinta Resmi Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham

– Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.

–  Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.

Peran Serta Masyarakat

Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui  :

* WEBSITE          : http://saberpungli.id
* SMS                   : 1193
* CALL CENTER : 193
Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan)

saberpungli.id –bhq

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.