Bey Machmudin Dilantik Jadi Penjabat Gubernur Jawa Barat

oleh -
Bey Machmudin Dilantik Jadi Penjabat Gubernur Jawa Barat
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin. [Foto: Ist.]

BANDUNG – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Bey Triadi Machmudin menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat menggantikan Gubernur Ridwan Kamil yang mengakhiri masa jabatan 5 September 2023, di kantor Kemendagri Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Pelantikan Bey Machmudin sebagai Penjabat Gubernur Jabar berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74/P tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur. Bey Machmudin akan menjabat  sebagai Gubernur paling lama satu tahun terhitung sejak pelantikan pada 5 September 2023.

Dilansir dari portal berita Realitapublik.com, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin saat ditemui usai pelantikan menuturkan akan melanjutkan agenda serah terima jabatan dengan Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung.

“Baru saja dilantik, jadi nanti sore ada acara sertijab di Bandung dengan Pak Ridwan Kamil, dan malam saya menghadiri acaranya Pak Ridwan Kamil,” tutur Bey.

Bey mengungkapkan, pelantikan Penjabat Gubernur yaitu untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah sampai waktu pelaksanaan Pilkada Serentak yang dilaksanakan pada tahun 2024.

“Intinya, saya tuh penjabat gubernur, jadi kenapa ada penjabat? untuk mengisi kekosongan hingga nanti ada gubernur dan wagub terpilih pada Pilkada Serentak,” ungkapnya.

Sebagai Pj Gubernur dengan provinsi terbanyak jumlah penduduknya, Bey Machmudin akan memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung aman, damai, dan lancar. Kemudian memastikan aparatur sipil negara (ASN), TNI, serta Polri untuk netral.

DPSP

“Yang pertama harus memastikan bahwa pemilu aman, damai, dan lancar, baik legislatif maupun Pilpres dan Pilkada Serentak. Saya harus menjamin ASN, Kepolisian, TNI netral,” imbuhnya.

Baca Juga:  Seluruh Elemen Masyarakat Wajib Kawal Masa Tenang Pemilu

Ketika ditanya mengenai program prioritas yang akan dilakukan selama menjadi Pj Gubernur Jabar, Bey akan melakukan Rapat Pimpinan (Rapim) terlebih dahulu untuk memetakan program prioritas yang harus segera dikerjakan.

“Baru besok saya rapim dengan seluruh jajaran pemerintah jadi nanti setelah itu baru kita lihat yang menjadi prioritas. Untuk prioritas pembangunan nanti kita pilih, yang pastikan dengan hanya waktu yang tidak terlalu lama ini tidak mungkin semua kami kerjakan akan kami pilih yang prioritas,” pungkas Bey.

Mendagri Tegaskan Pelantikan 9 Penjabat Gubernur Telah Sesuai Mekanisme Dan Aturan Yang Berlaku

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan Pelantikan 9 Penjabat (Pj.) Gubernur telah sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, termasuk bagi yang berlatar belakang Purnawirawan TNI/Polri.

Hal itu disampaikan Mendagri pada Konferensi Pers usai Pelantikan Penjabat Gubernur dan Penjabat Ketua TP PKK tingkat provinsi di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (5/9/2023).

“Ada 4 yang latar belakangnya dari TNI dan Polri, tapi mereka sudah pensiun. SK pemberhentiannya juga ada, semua lengkap administrasinya, jadi kita mengacu pada aturan hukum yang berlaku,” kata Mendagri.

Adapun 4 Purnawirawan TNI/Polri yang dilantik pada hari ini yaitu Pj. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Mayjen TNI (Purn) Hassanudin, Pj. Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, Pj. Gubernur Bali Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, dan Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto.

Baca Juga:  Tidak Ada Pelanggaran! 128 Pejabat Eselon 3 dan 4 Dilantik Bupati Minut Joune Ganda

Diketahui keempat nama tersebut sebelumnya telah beralih menjadi aparatur sipil negara di sejumlah kementerian/lembaga. “Tadi, yang 4 tadi semuanya sudah purnawirawan, dan tidak dilarang mereka untuk menjadi aparatur sipil negara. Setelah mereka menjabat aparatur sipil negara, eselon I struktural misalnya, staf ahli menteri itu adalah eselon I struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi penjabat gubernur,” jelas Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) sudah mengatur tentang pengangkatan pj. Kepala daerah tersebut. Dalam UU Pilkada itu disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

“Kita memahami semangat daripada reformasi, demokratisasi, yang berorientasi penekanan kepada civilization, yaitu mensipilkan, pemerintahan sipil ya. Maka kalau dari TNI dan Polri ingin menjadi penjabat, mereka harus berada pada posisi sudah purnawirawan, pensiun, setelah itu boleh masuk ke instansi sipil,” tandasnya.

Sementara itu untuk 5 Pj. Gubernur lainnya diketahui berasal dari birokrat karir, yaitu Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, Pj. Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia G.L. Kalake, Pj. Gubernur Kalimantan Barat Harisson, Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar, dan Pj. Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun.***

Comments

comments