Puluhan Siswa SMA Ikuti Sosialisasi Cegah Perkawinan Usia Anak

oleh -
oleh
Perkawinan
Foto Bersama : Peserta sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak di Aula Gedung B Kantor Bupati Murung Raya, Senin (4/12/2023). Foto: adr

sorotindonesia.com, MURUNG RAYA – Puluhan siswa siswi sekolah menengah atas (SMA) sederajat di Kota Puruk Cahu mengikuti kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak yang digelar pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bekerjasama dengan dinas teknis terkait.

Sosialisasi ini dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Batara, dan Kepala DP3AP2KB Murung Raya Lynda Kristiane Perdie serta diikuti perserta baik dari siswa siswi SMA dan petugas Penyuluh KB di Aula Gedung B Kantor Bupati Mura, Senin (4/12/2023) pagi.

Perwakilan DP3AP2KB Yuyun Wahyudi SE Msi dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta pentingnya pencegahan perkawinan usia anak yang dikaitkan dengan upaya penurunan stunting di Kalteng khususnya di Kabupaten Murung Raya.

“Sudah menjadi perhatian seluruh pihak khususnya pemerintah daerah bahwa pencegahan perkawinan usia anak ini mendukung upaya intervensi kasus tengkes di Kalteng khususnya Murung Raya yang masih relatif tinggi,” kata Yuyun.

Mempromosikan dan meningkatkan partisipasi peserta sebagai duta pencegahan, sehingga peserta dapat memahami dan meningkatkan kerjasama dalam pelaksanaan program pencegahan perkawinan usia anak ini.

“Harapan kita edukasi kita ini dapat bermanfaat bagi para peserta serta bisa membagikan pengetahuannya kepada rekan sebayanya, sehingga dampaknya dapat menekan angka tengkes serta dampak negatif di masyarakat akibat perkawinan usia anak,” ujarnya lagi.

Sementara Asisten III Batara yang membacakan sambutan Pj Bupati Mura, mengungkapkan bahwa melalui kegiatan sosialisasi tersebut memberikan pemahaman serta edukasi bagi para peserta bahwa anak merupakan bagian dari warga negara yang harus dilindungi.

DPSP

“Anak merupakan generasi bangsa yang wajib dilindungi oleh kita selaku pemerintah daerah yang merupakan bagian dari negara, yang berhak untuk mendapatkan hak-hak yang telah di jamin oleh negara,” ungkap Batara sebelum membuka kegiatan sosialisasi.

Batara pun mengakui berdasarkan data bahwa kasus perkawinan usia anak di Kabupaten Murung Raya cukup tinggi, dan menjadi salah satu memicu banyak hal penghambat majunya suatu daerah.

“Jika tidak di cegah maka akan menimbulkan banyak permasalahan yang kompleks di masyarakat dan pekerjaan rumah rumit bagi pemerintah daerah,” tandasnya. (adr)

Comments

comments