ASN Pemkab Mura Wajib Jaga Netralitas  Hadapi Pemilu 2024

oleh -
oleh
Netralitas
Jajaran ASN Pemkab Murung Raya saat mengikuti apel bersama dan Ikrar Netralitas ASN di halaman Kantor Bupati Mura, Senin (4/12/2023). Foto: adr

sorotindonesia.com, MURUNG RAYA –  Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) jelang Pemilu 2024 yang akan datang wajib untuk menjaga netralitas dalam tugas dan pelayanannya kepada masyarakat.

Sikap netral ASN ini digaungkan dalam apel gabungan di halaman Kantor Bupati Murung Raya di pimpin langsung oleh Pj Bupati Murung Raya Dr Hermon Msi, Senin (4/12/2023).

“Hari ini, kita bersama menegaskan komitmen seluruh ASN dengan ikrar netralitas ASN serta penandatangan Fakta Integritas dalam rangka profesionalisme pelayanan kita kepada masyarakat dalam menghadapi agenda-agenda pesta demokrasi yang sebentar lagi akan kita hadapi,” kata Hermon.

Baca Juga:  Pembangunan Pariwisata Daerah Segera di Mulai

Pj Bupati kembali menuturkan agar ASN Pemkab Mura untuk selalu menjalankan tugas sesuai dengan rencana yang telah di susun agar tidak ada catatan-catatan yang di temui dalam evaluasi. Selain itu juga disampaikan dalam menyambut Pemilu 2024, memasuki masa kampanye dan pilihan rentan dengan polarisasi politik.

“Sebagai ASN tentu harus bertindak dan memposisikan diri senetral mungkin untuk menjaga pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat,” tuturnya lagi.

Ikrar netralitas ASN :

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai

DPSP

2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon pasangan tertentu;

Baca Juga:  Kasgartap I/Jakarta Ingatkan Netralitas TNI di Pemilu 2024, Brigjen TNI Rano Tilaar : Hukumnya Sudah Jelas

3. Menggunakan media sosial secara  bijaksana, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong;

4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Komitmen ini guna mewujudkan netralitas pegawai negeri yang bermartabat, beretika, dan demokratis dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tandasnya. (adr)

Comments

comments