Proses Hukum Terkesan Lambat, Korban Kasus Pertanahan Asal Blora Ajukan Perlindungan Hukum Ke Mahfud MD

oleh -
Gedung Menkopolhukam RI. [Foto: istimewa]

BLORA , sorotindonesia.com – Korban kasus pertanahan asal Blora, Sri Budiyono merasa kasus mafia tanah yang menimpanya terkesan molor. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada tanggal 7 Desember 2021, Sri Budiyono telah melaporkan 2 warga Blora atas dugaan terjadinya tindak pidana terkait persoalan mafia tanah, yakni AA dan EE.

Keduanya membuat, memasukkan, menggunakan keterangan palsu dalam sebuah akta otentik yang berupa Akta Jual Beli Nomor 1767/2020, tertanggal 30 Desember 2020, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT EE, yang menerangkan perihal adanya jual beli tanah antara dirinya dengan AA.

Atas laporan tersebut, Abdullah Aminudin atau AA, dan Elizabeth Estiningsih atau EE, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Namun tidak ada tindakan konkrit atas keduanya.

Oleh karena itu, ia mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam) RI, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD. Selain itu, korban juga mengajukan surat permintaan atensi kepada Ketua Komisi III DPR RI agar perkara yang menimpanya ditangani dengan profesional, sesuai slogan Polri yang presisi.

Baca Juga:  Ironis, Bukannya Bawa Aspirasi, Oknum Anggota DPRD Blora Malah Terseret Kasus Mafia Tanah

Sri Budiyono mengaku langkah ini terpaksa dia tempuh karena ia merasa kasus yang dialaminya berjalan lambat. Padahal sudah berjalan selama 1 tahun 6 bulan. Bahkan, meski sudah ada penetapan tersangka pada pelaku, namun belum dilakukan penahanan dan tidak segera dilimpahkan ke Penuntut Umum.

“Benar saya sudah berkirim surat kepada bapak Menkopolhukam, perihal permohonan perlindungan hukum dan monitoring perkara pidana yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan akta autentik palsu sesuai pasal 378 KUHP dan 372 KUHP serta pasal 264 KUHP dan 266 KUHP,” terangnya kepada awak media, Senin (22/5/2023).

Lebih lanjut ia menyampaikan, dirinya juga mengajukan surat ke Ketua Komisi III DPR RI perihal permintaan atensi agar perkara ini ditangani dengan profesional. Sesuai slogan Polri yang presisi.

DPSP

Menurutnya, tujuan dirinya mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menkopolhukam ini tak lain demi keadilan dalam memperjuangkan hak hukum. Memperjuangkan keadilan.

Baca Juga:  Polda Jateng Tanggapi Kasus Mafia Tanah Oknum Anggota DPRD Blora

“Saya selaku korban berharap bisa mendapatkan perlindungan hukum dari Bapak Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Diberikan perhatian dan atensi yang cukup atas berjalannya proses hukum yang saat ini sedang saya hadapi, baik terkait proses pidananya maupun perdatanya,” paparnya.

“Selain itu, demi keadilan, dan hukum benar-benar bisa ditegakkan. Korban benar-benar diposisikan sebagai korban dan pelaku tindak pidana juga diposisikan sebagai pelaku. Bukan malah selainnya. Korban diposisikan sebagai yang bersalah dan pelaku sebagai yang benar,” keluhnya. (Rifqi)

Comments

comments