SEMARANG, sorotindonesia.com – Kasus dugaan kekerasaan terhadap tenaga medis di Rumah Sakit Islam Sultan Agung (RSI SA) Semarang yang dilakukan satu keluarga pasien sempat viral di media sosial. Kini manajemen RSI Sultan Agung Semarang menyampaikan klarifikasi resmi terhadap peristiwa pelayanan persalinan pada 5 September 2025 kemarin.
Direktur Utama RSI Sultan Agung dr Agus Ujianto Sp.B menegaskan, klarifikasi ini penting untuk meluruskan kabar simpang siur sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami memahami kekhawatiran publik. Banyak narasi di media sosial tidak sesuai fakta, bahkan mengaitkan pihak yang tidak terlibat. Klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat mendapat informasi yang benar dan berimbang,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula RSI Sultan Agung, Senin (15/9/2025).
Manajemen menekankan, isu yang ramai dibicarakan hanya berkaitan dengan pelayanan antara pasien dan dokter yang menangani persalinan. “Informasi yang menyebut keterlibatan pihak luar rumah sakit bukan merupakan pernyataan resmi RSI Sultan Agung,” ucap dr Agus
Untuk memperjelas permasalahan ini, lanjutnya, pihak rumah sakit menyampaikan kronologi singkat. Demikian kronologisnya;
Pada hari Kamis, tanggal 4 September 2025, ada Pasien umum Ny. T , suami Tn. D masuk ke Rawat inap Rumah Sakit dengan jadwal persalinan pada hari Jum’at tanggal 5 September 2025. Hal tersebut didasarkan pada hasil konsultasi dokter S dan dokter A.
Kemudian pada hari Jumat, tanggal 5 September 2025, telah disepakati antara pasien dengan dokter A dan diketahui oleh dokter S. bahwa persalinan dengan menggunakan metode/ tindakan ILA. Kemudian, pada hari Jumat tanggal 5 September 2025, siang hari pasien tersebut, telah melahirkan dibantu oleh dokter S dan tenaga kesehatan dari Rumah Sakit, karena dokter A datang terlambat dan tidak jadi menggunakan metode ILA, Tn. D marah-marah kepada dokter A.
Manajemen rumah sakit telah memfasilitasi dialog antara pasien, tenaga medis, IDI Jawa Tengah, IDI Kota Semarang, Komite Medik, Dekan FH dan Dekan FK guna mewujudkan penyelesaian permasalahan secara internal, pada saat itu Tn. D mengucapkan terima kasih kepada Dokter S dan Dokter A serta permohonan maaf. “Terhadap permasalahan ini Dokter A telah menempuh jalur hukum, sehingga Rumah Sakit mengikuti proses hukum selanjutnya,” jelasnya.





