Agenda Sidang Tuntutan Oleh JPU Terhadap Mantan Petinju Nasional Alex Muaya Batal Digelar, Kuasa Hukum Terdakwa Kesal

oleh -
Agenda Sidang Tuntutan Oleh JPU Terhadap Mantan Petinju Nasional Alex Muaya Batal Digelar, Kuasa Hukum Terdakwa Kesal
Terdakwa Alex Muaya saat hadir di ruang persidangan PN Tangerang yang sedianya untuk mengikuti agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Tangerang – Agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan Tomi Desatria S.H., terhadap terdakwa Alex Muaya, mantan petinju nasional dengan nomor perkara 1136/Pid.B/2023/Pn.TNG dengan dakwaan tunggal Pasal 170 Ayat (2) batal digelar di Pengadilan Tangerang, Senin (12/09/2023).

Kuasa hukum Alex Muaya yang tergabung dalam Law Firm IMS & ASSOCIATES, Septa Aditya Aslam S.H.,M.H., kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya terkejut karena agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, malah berubah.

“Jadi sejatinya hari ini dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Sungguh kami dari tim kuasa hukum kaget sekali ketika mendengar ternyata Jaksa Penuntut Umum justru menghadirkan saksi verbalisan dalam agenda sidang pada hari ini,” kata Septa, geram.

Baca Juga:  Mantan Petinju Nasional Alex Muaya Jadi Pesakitan di PN Tangerang, Kuasa Hukum Tuding Dakwaan JPU Keliru

“Sebagai aparatur penegak hukum, seharusnya kita semua paham bagaimana sistem peradilan pidana, ketika agenda keterangan saksi sudah selesai semua, termasuk keterangan saksi dari penuntut umum (a charge), keterangan saksi dari terdakwa yang meringankan (a de charge), keterangan terdakwa, agenda selanjutnya harusnya adalah tuntutan JPU. Jadi urgensi Jaksa itu apa, kok tiba-tiba Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi verbalisan kembali, padahal kesempatan jaksa untuk menghadirkan saksi sudah selesai, apalagi ini adalah Laporan Polisi (LP) Model B kecuali Laporan Polisi (LP) Model A dan kasus narkotika saya sangat paham kenapa perlu dihadirkan saksi verbalisan, artinya adalah Jaksa sendiri sudah mulai ragu untuk membuktikan dakwaanya serta uraian kronologis yang sudah diterapkan pada surat dakwaan, sehingga keraguan itu membuat Jaksa juga ragu dalam membuat tuntutannya,“ pungkasnya.

Baca Juga:  WBP Lapas Pemuda Tangerang Partisipasi di Kejurnas Kick Boxing Piala Menpora

Pada kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Alex Muaya juga sangat puas dengan respon Hakim yang menolak dengan dihadirkannya saksi verbalisan.

“Saya sangat puas, artinya apa? berarti Hakim sangat objektif dalam melihat permasalahan dan melihat fakta-fakta yang telah kita ungkap didalam persidangan karena seperti yang tadi saya bilang dihadirkannya saksi verbalisan tidak akan merubah hal apapun, termasuk dakwaan, kebenaran materiil dan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan. Jadi, (JPU)  hanya menggulur-ngulur waktu saja, sedangkan kepastian hukum itu harus jelas,“ tutup Septa.***

Comments

comments