Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembakaran Balegede Julang Ngapak Alam Santosa

oleh -
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembakaran Balegede Julang Ngapak Alam Santosa

KAB. BANDUNG, sorotindonesia.com,- Jajaran Polsek Cimenyan Polresta Bandung, menggelar rekonstruksi kasus pembakaran Balegede Julang Ngapak Alam Santosa di Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (24/7/2020).

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Cimenyan, Kompol Sumi, S.H., kegiatan tersebut turut menghadirkan tersangka, Supriatna alias Amang (32), warga Kampung Sekebalimbing, Desa Cikadut, beserta saksi-saksi.

Rekonstruksi yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB, memperagakan sekitar 19 adegan, dari awal tersangka berada di sekitar bale alit Alam Santosa, dilanjut ke warung tempat tersangka dan kawan-kawannya kemudian berkumpul, lalu adegan dimana tersangka mempersiapkan alat semacam bom molotov untuk melakukan aksinya, dan adegan tersangka kemudian membakar Balegede Julang Ngapak.

Melibatkan sekitar 20 personel kepolisian dibantu Babinsa, tokoh masyarakat. Kegiatan rekonstruksi tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.

Kepada wartawan usai rekonstruksi, disampaikan oleh Kapolsek Cimenyan, Kompol Sumi, “Hari ini kami adakan rekonstruksi di TKP, hasil penyelidikan setelah selesai memeriksa tersangka dan saksi-saksi,” jelasnya.

“Pada kegiatan ini ada 19 adegan yang diperagakan. Semuanya berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan alur cerita yang tersangka sampaikan kepada penyidik,” ungkap Kompol Sumi.

Diungkapkan lagi oleh Kompol Sumi, bahwa motif pelaku ini adalah karena sakit hati.

“Motifnya sakit hati. Sebelum kejadian itu tersangka pernah ditegur oleh korban karena masuk pekarangan (bale alit Alam Santosa) dan berkerumun bersama kawan-kawannya (bale alit Alam Santosa) di masa pandemi covid-19,” urai Kompol Sumi.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, dijawab oleh Kompol Sumi, “Kemungkinan adanya penambahan tersangka, akan dikoordinasikan dengan JPU,” ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Para Tersangka Pengeroyokan Di Arjasari

Akibat perbuatan tersangka membakar Balegede Julang Ngapak ini, kepolisian akan menjerat tersangka Supriatna alias Amang dengan pasal 187 KUHP yang ancamannya diatas 5 tahun penjara.

“Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kompol Sumi.

Kapolsek Cimenyan Polresta Bandung, Kompol Sumi, S.H., saat memberikan keterangannya kepada wartawan usai kegiatan rekonstruksi kasus pembakaran Balegede Julang Ngapak di Ekowisata dan Budaya Alam Santosa, Desa Cikadut, Kabupaten Bandung, Jumat (24/7/2020).

Peristiwa kebakaran Balegede arsitektur Julang Ngapak ini sendiri terjadi pada tanggal 9 Juni 2020 dinihari, sekitar pukul 02.30 WIB.

Bangunan ikonik Baresan Olot Masyarakat Adat tersebut, menyimpan banyak sejarah sebagai tempat pertemuan para tokoh serta pejabat dari berbagai tingkatan mulai daerah hingga pusat, juga kerap dikunjungi wisatawan lokal dan mancanegara. Menyedihkannya lagi, ada bagian bangunan Balegede Julang Ngapak yang terbuat dari kayu buhun berusia puluhan hingga ratusan tahun yang kini ikut musnah pada peristiwa kebakaran itu.

Eka Santosa Apresiasi Kinerja Kepolisian

Terkait rekonstruksi atau reka ulang yang menghadirkan pelaku pembakaran aula Balegede di Kawasan Ekowisata dan Budaya Alam Santosa ini, Eka Santosa menyampaikan apresiasinya.

“Saya ucapkan apresiasi dan terimakasih kepada khususnya Kapolsek Cimenyan dan jajarannya yang telah berhasil melakukan 19 adegan reka ulang. Utamanya lagi, Kapolsek dan jajarannya mampu menangkap pelakunya kurang dari satu bulan setelah kejadian pembakaran pada 9 Juni 2020,” ucap Eka Santosa.

“Hari ini, Jumat 24 Juli 2020, dari 19 adegan tadi, saya selaku saksi korban, semakin yakin siapa dan apa motivasi mereka membakar bangunan ikonik di Jabar ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Polisi Gelar Razia Miras Ilegal Di Banjaran
Benarkah Motif Tersangka Adalah Saki Hati?

Namun demikian, Eka Santosa masih menyimpan tanya dengan apa yang sudah dilakukan oleh tersangka.

“Kasus ini masih ada pertanyaan bagi saya, pelaku utama itu motivasinya membakar Balegede itu apa? Saya memang sebelumnya pernah menegur tersangka A (Amang) dan 3 orang saksi lainnya yakni R (Ryan), D (Deden) dan AO (Asep Omes),” tanyanya.

“Teguran saya ini disampaikan beberapa jam sebelum kejadian, saya tegur mereka karena sengaja datang dan berkumpul ke tempat saya, padahal sudah 2 bulan lebih ini tempat saya tertutup karena adanya pandemi Covid-19. Ya, ditutup karena mengikuti anjuran pemerintah,” kisah Eka.

Pertanyaan dalam benak Eka Santosa tersebut sempat memicu silang pendapat antara Eka Santosa dan tersangka serta saksi.

“Mereka datang ke tempat saya dengan alasan untuk bermain HP menggunakan WiFi, namun ini sempat saya ragukan karena Wifi yang di Bale Alit sudah lama tidak aktif,” ujarnya.

“Saya masih bertanya-tanya, apa sih motivasi sebenarnya mereka membakar Balegede. Bahkan pelaku sebelum kejadian saya sudah ingatkan untuk apa datang-datang ke tempat saya, dan bila perlu, jika memaksakan diri akan saya laporkan ke pihak berwajib (polisi). A (Amang) justru setelah itu pernah minta maaf ke saya. Jadi heran saja, siapa di belakang mereka yang berani membakar Balegede,” pungkas Eka Santosa.

[St]

Comments

comments