Kepala UPT Kec. Murung Menjawab Tegas Polemik SDN 3 Puruk Cahu Seberang

oleh -
SDN 3 Puruk Cahu Seberang
Gedung SDN-3 Puruk Cahu Seberang Yang Dua Ruangannya Berdiri Di Atas Tanah Yang Ingin Ditarik Pemiliknya, Kamis (4/5)

Murung Raya, sorotindonesia.com – Polemik tentang keberadaan SDN 3 Puruk Cahu Seberang yang sampai saat ini belum didapatkan pemecahan masalahnya, masalah pemilik lahan yang menyegel ruang kelas tersebut di jawab langsung oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Murung.

Seperti di ketahui dilapangan lahan tempat gedung SDN-3 Puruk Cahu Seberang ini sebenarnya tidak semua yang terkena sengketa hanya dua ruangan yang dipermasalahkan tanahnya dari empat ruangan yang ada di lokasi sekolah tersebut. Hal ini lah yang tidak berpengaruh terhadap proses belajar mengajar, karena secara teknis bisa diatasi oleh pihak sekolah dengan proses belajar mengajarnya bergantian.

H.A. Rahman, S.Pd selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Murung mengatakan, “Untuk proses belajar mengajar di SDN 3 tidak ada kendala baik sebelum Ujian Sekolah dilaksanakan ataupun saat pelaksanaan Ujian Sekolah ini dilaksanakan. Saat penyegelan ini terjadi saya langsung kelapangan dan berkoordinasi langsung dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengantisipasi agar tidak terganggu proses belajar mengajar di sekolah tersebut”, Jelasnya, Kamis (4/5).

Baca Juga:  SDN 3 Puruk Cahu Seberang Proses Belajar Dilakukan Secara Bergantian

Menurutnya agar informasinya tidak simpang siur, pihak Dinas sudah mengambil langkah strategis mengantisipasi polemik ini, sudah ada proses penghibahan tanah baru untuk SDN 3 Puruk Cahu Seberang dari orang tua murid yang juga peserta didik di SDN tersebut seluas 50 x 100 m2 yang sifatnya gratis tidak diminta diganti rugi, untuk aset gedung sekolah yang ada diatas tanah tersebut karena sudah menjadi aset daerah melalui pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Murung Raya secara administrasi mungkin nanti akan dilelang bahan bangunannya.

“Sudah ada bantuan yang sifatnya hibah dari wali murid SDN 3 Puruk Cahu Seberang, dan rencananya aset gedung SD nya nanti akan kita lelang sesuai prosedur dan aturan teknis yang berlaku” paparnya.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Mura: Kepala Dinas Pendidikan Harus Cepat Ambil Sikap

Menyikapi keinginan dan rencana pihak pemilik lahan untuk menuntut sewa apalagi ganti rugi dari semua gedung SD yang berdiri diatas tanahnya Kepala UPT Kec. Murung menyampaikan silahkan tuntut secara prosedur aturan yang berlaku.

“Saya selaku Kepala UPT sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan kita sepakat menegaskan tanah tersebut tidak akan dibeli atau diganti rugi karena penyebabnya harga per meter yang diminta terlalu tinggi yaitu Rp. 150.000,- sedangkan aturan dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) didaerah tersebut hanya Rp. 80.000,- jadi tidak mungkin dilaksanakan karena sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, jadi intinya tidak akan diganti rugi ataupun yang lainnya”, pungkas Rahman. (yud)

Comments

comments