Murung Raya, sorotindonesia.com – Menanggapi peristiwa penyegelan sepihak oleh pemilik lahan terhadap SDN 3 Puruk Cahu Seberang yang telah menyedot perhatian masyarakat Kabupaten Murung Raya. Anggota Komisi I DPRD Mura Rahmanto Muhidin, S.Hi, MH mengharapkan Kepala Dinas Pendidikan harus cepat mengambil sikap, Selasa (2/5).
Rahmanto sapaan akrab Anggota Komisi I DPRD Mura ini mengatakan, “Kami dari Komisi I DPRD Kab. Mura yang membidangi bidang pendidikan, hukum dan pemerintahan sangat prihatin, dari awal sudah kita diskusikan kemungkinan-kemungkinan timbulnya masalah seperti ini dan kita sudah sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera merespon masalah ini. Namun sampai tindakan penyegelan ini terjadi, belum juga direspon secara positif oleh pihak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Murung Raya”, katanya diruang kerjanya.
Menurut informasi dari pemilik lahan, sebenarnya hanya meminta kepastian dari pemerintah daerah seandainya pemerintah daerah siap bayar maka kapan dibayar, kapan direalisasikan. Masalah sebenarnya belum ada jawaban pasti dari pemerintah daerah, jawaban inilah yang dinanti oleh pemilik lahan dan siswa siswi SDN-3 Puruk Cahu.
“Kami dari pihak Komisi I DPRD Mura minta kepada pemerintah daerah untuk segera mengambil sikap tegas. Hanya ada dua sikap yaitu segera melakukan pembayaran dengan pihak pemilik tanah, ataupun kalau memang tidak bisa segera pindahkan, karena pemerintah daerah masih punya ruang ataupun gedung yang memungkinkan untuk dilakukan proses belajar mengajar disana. Jangan sampai peserta didik disekolah tersebut menjadi korban atas kelalaian kepala dinas pendidikan dan pemerintah daerah, karena pihak DPRD mendorong untuk dilakukan penyelesaian yang cepat”, tambahnya.
“Sejauh ini memang yang kami ketahui didalam DPA APD murni Dinas Pendidikan tahun 2017 belum ada dianggarkan untuk pembayaran lahan tersebut dikarenakan belum ada kesepakatan dengan pemilik lahan, tetapi paling tidak apabila ada kesepakatan DPRD akan mendukung pada saat pembahasan APBD Perubahan, sehingga diharapkan dinas pendidikan segera buat kesepakatan”, Pungkas Rahmanto.
Rencananya pihak Komisi I akan mengagendakan pemanggilan terhadap pihak Dinas Pendidikan apabila sampai batas waktu yang diberikan pemilik lahan tidak ada kepastian dari Dinas Pendidikan. (yud)