KAB. BANDUNG – Produsen roti Aoka, PT Indonesia Bakery Family (PT IBF) di Cikancung, siap-siap terima sanksi dari DLH Kabupaten Bandung. Sebelumnya, industri makanan ini mendapat tindakan tegas dari jajaran Sektor 21 Satgas Citarum yang melokalisir saluran air limbah perusahaan tersebut dengan cara dicor, karena dipergoki membuang limbahnya langsung ke media lingkungan tanpa melalui proses pengolahan.
Rencana penjatuhan sanksi bagi PT IBF ini setelah tim dari DLH Kabupaten Bandung bersama dengan Satgas Citarum Sektor 21 Subsektor 16 melaksanakan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan yang dilakukan pada hari, Selasa (24/5/2022) siang.
Pada kegiatan pengecekan tersebut, diketahui produsen roti Aoka yang mengaku baru efektif beroperasi pada tahun 2021 ini belum memiliki sarana dan fasilitas pengolahan limbah, tetapi telah mengambil langkah sejumlah persiapan untuk pembangunan IPAL.

“Hari ini kami bersama Satgas Citarum Sektor 21 Subsektor 16 ke perusahaan PT IBF untuk melaksanakan verifikasi lapangan terkait dengan temuan dugaan PT IBF ini membuang limbah ke media lingkungan,” jelas Sirojul, DLH Kabupaten Bandung dihadapan awak media usai kegiatan.
Diungkapkan oleh Sirojul bahwa PT IBF ini memiliki dokumen perizinan, namun di lapangan ada ketentuan yang belum dilakukan dan dipenuhi.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan hari ini, untuk kelengkapan dokumen, PT IBF ini sudah memiliki izin lingkungan, hanya saja untuk proses pelaksanaan di lapangan ada hal-hal yang belum dilakukan oleh perusahaan. Kedepannya akan dilakukan monitoring terkait dengan pengolahan limbah kolaborasi dengan Sektor 21 Satgas Citarum,” ungkapnya.
Menurut Sirojul, berdasarkan pemeriksaan di lapangan dan keterangan dari pihak perusahaan, meski relatif baru, ketentuannya tetap harus dilakukan pembenahan dan pembuatan sarana pengolahan limbah.
“Karena ada hal yang dilanggar, kita akan laporkan kepada pimpinan dan mungkin akan ditindaklanjuti dengan sanksi serta pemeriksaan lanjutan. Secara teknis kita akan minta ekspos dari perusahaan dan tentunya tanggap daruratnya seperti apa, itu ada tempo yang diberikan,” terang Sirojul.
Kondisi limbah cair PT IBF ini, jelas Sirojul, identik dengan industri makanan.
“Jadi, limbah yang dihasilkan kelasnya domestik. Berbeda dengan industri tekstil yang jauh lebih rumit. Hanya saja dari kuantitas relatif besar. Jadi, yang harus dilakukan adalah tetap disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Kesempatan yang sama, staf manajemen PT IBF, Muji Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan dan arahan yang diberikan oleh DLH serta Satgas Citarum.
“Kita akan mengikuti aturan dan arahan yang sudah disampaikan, dan sesegera mungkin pengolahan limbahnya akan dibuat,” ujar Muji.
Namun ketika ditanya oleh awak media kenapa perusahaan sudah berproduksi padahal ada ketentuan di lapangan yang belum dilaksanakan, Muji enggan menjawab.
Terpisah, Dansektor 21 Satgas Citarum Kolonel Arh Wahyu Jiantono melalui Dansubsektor 21-16 Serma Bagus Dwiyanto menjelaskan kronologi temuan dan tindakan terhadap PT IBF.
“Pada awalnya, kami Sektor 21 Subsektor 16 melaksanakan sidak ke PT IBF pada bulan April 2022, tepatnya tanggal 6. Saat kami cek, perusahaan ini membuang limbahnya ke media lingkungan, dan ternyata tidak memiliki IPAL. Selanjutnya temuan ini kami laporkan kepada Komandan Sektor 21 Satgas Citarum Bapak Kolonel Arh Wahyu Jiantono, diperintahkan langsung melokalisir saluran pembuangan limbahnya agar tidak keluar ke media lingkungan di luar pabrik,” jelasnya.
Meski dalam kondisi dilokalisir, ternyata PT IBF kucing-kucingan dengan membuang limbahnya menggunakan bantuan pompa air otomatis serta selang ke media lingkungan di luar pabrik. Aksi ini pun kembali kepergok oleh Satgas Citarum, sehingga atas itikad kurang baik dari PT IBF ini, tindakan yang dilakukan oleh Satgas Citarum ditingkatkan ke DLH untuk proses lebih lanjut.
“Kemudian pada tanggal 18 Mei 2022, saat kami melakukan pengecekan, ditemukan ada pompa air yang ditanam di drainase untuk membuang limbahnya ke media lingkungan menggunakan selang. Sehingga kami langsung berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Bandung untuk menindaklanjutinya,” ungkapnya.
“Harapannya, perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai ketentuannya untuk pengolahan limbah, agar limbah cair yang dikeluarkannya ramah lingkungan dan tidak merusak ekosistem.” harap Serma Bagus Dwiyanto.
Menurut informasi yang dihimpun, sebagai langkah darurat, limbah cair PT IBF ini sementara harus diangkut dan dibuang menggunakan jasa angkutan khusus sampai dengan IPAL yang dibangun rampung dan mendapat izin pengolahan dari instansi terkait.
[st]