KAB. BANDUNG – PT Indonesia Bakery Family yang berlokasi di Cikasungka, Cikancung, Kabupaten Bandung, mendapat tindakan sanksi tegas dari jajaran Satgas Citarum Sektor 21.
Hal tersebut dikarenakan industri produk makanan roti dan kue yang sudah beroperasi dari tahun 2021 lalu ini diketahui tidak mengolah limbah cairnya dengan baik alias belum memiliki biofilter atau IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).
Limbah cairnya selama ini diduga keras digelontorkan langsung ke saluran air yang bermuara ke Sungai Citarik. Padahal disinyalir limbah cairnya sangat berbahaya bagi ekosistem di aliran sungai, karena memiliki kadar COD dan BOD yang tinggi.
Diungkapkan oleh Dansektor 21 Satgas Citarum Kolonel Arh Wahyu Jiantono, bahwa PT Indonesia Bakery Family Cikancung pertama kali diketahui tidak memiliki IPAL saat dilakukan sidak (inspeksi mendadak) oleh jajaran Sektor 21 Subsektor 16/Cicalengka pada tanggal 6 April 2022 lalu.
“Pada hari Rabu tanggal 6 April 2022, Sektor 21 Subsektor 16 melaksanakan sidak ke PT Indonesia Bakery Indonesia di Cikancung. Hasil dari sidak ini, ternyata perusahaan tersebut belum memiliki IPAL, air bilasan dan produksi yang tidak diolah langsung dibuang ke saluran air yang bermuara ke Sungai Citarik, kondisi air limbahnya itu berwarna putih, berminyak, dan berbau sangat menyengat,” ungkap Kolonel Wahyu, (20/5/2022) di Mako Sektor 21 Satgas Citarum, Cimahi.

Mengantisipasi pencemaran ke badan air, Satgas Citarum Sektor 21 Subsektor 16 hari itu juga melakukan tindakan lokalisir atau pengecoran saluran pembuangan limbah perusahaan tersebut yang menuju ke aliran sungai.
Keesokan harinya, manajemen PT Indonesia Bakery Family (PT IBF) diberikan arahan dan sejumlah penekanan oleh Kolonel Wahyu.
“Kita tekankan PT IBF untuk secepatnya membuat fasilitas pengolahan limbah cair, tidak membuka saluran pembuangan limbah yang sudah dicor oleh Satgas Citarum, dan selama belum membuat IPAL untuk tidak melakukan kegiatan produksi yang berpotensi pencemaran. Apabila penekanan ini diabaikan, maka akan dikenakan sanksi lebih berat sampai ke proses hukum,” ujarnya.
Saluran Air Limbah Dicor, PT Indonesia Bakery Family Akal-akalan Buang Limbahnya Pakai Pompa
Namun entah apa yang ada dibenak manajemen PT Indonesia Bakery Family, penekanan dari Komandan Sektor 21 Satgas Citarum ternyata diabaikan.
Perusahaan tersebut tetap beraktifitas seperti biasa, namun tidak mengindahkan untuk membuat IPAL yang jelas-jelas sudah menjadi kewajiban bagi industri penghasil limbah cair.
Meski saluran pembuangan limbahnya dalam keadaan dicor, ternyata perusahaan itu membuang limbah hasil produksinya menggunakan selang dan pompa air ke selokan.
Aksi kucing-kucingan tersebut diketahui oleh personel Satgas Citarum Sektor 21 Subsektor 16 saat melaksanakan pengecekan pada tanggal 18 Mei 2022 kemarin, sehingga kejadian itu membuat Dansektor 21 Satgas Citarum Kolonel Arh Wahyu Jiantono geram.
“Tanggal 18 Mei 2022, saya perintahkan Dansubsektor 21-16 beserta anggota melaksanakan pengecekan ke PT IBF, ternyata dari pengecekan tersebut anggota menemukan PT IBF ini membuang limbah cairnya sembunyi-sembunyi ke selokan menggunakan selang dan pompa air otomatis yang diletakkan di bawah parkiran sepeda motor,” kata Kolonel Wahyu.
“Langkah yang diambil adalah mengangkat pompa air dari selokan dan menutup lubang benteng tempat saluran selang pembuangan, sekaligus menyita pompa air yang digunakan sebagai sarana untuk membuang limbah cair secara serampangan itu,” tegas Kolonel Wahyu.
Sanksi Berat Bayangi PT Indonesia Bakery Family Cikancung
Menindaklanjuti hasil temuan dari personel Sektor 21 Satgas Citarum terkait pembuangan limbah cair secara kucing-kucingan ini, Dansektor 21 Satgas Citarum Kolonel Arh Wahyu Jiantono berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Bandung.
Bertempat di Mako Sektor 21 Satgas Citarum, akhirnya staf manajemen PT IBF kembali dihadirkan, disaksikan oleh awak media.
Bersama Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Penaatan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bandung, Robby Dewantara, Kolonel Wahyu melakukan persiapan langkah kedepannya sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku terhadap PT IBF.
“Kegiatan hari ini yang diinisiasi oleh Komandan Sektor 21 adalah dalam rangka kolaborasi penanganan terhadap PT Indonesia Bakery Family berkaitan dengan hasil dari penindakan oleh Sektor 21. Jadi, tadi kita memberikan penjelasan kepada perusahaan (PT IBF) agar mereka melakukan kegiatan yang sesuai ketentuan, terutama terkait dengan pengolahan air limbah. Karena disinyalir memang saat dilakukan pemantauan di lapangan kemarin, air limbahnya yang dibuang tanpa melalui pengolahan. Itu yang kita jelaskan,” terang Robby Dewantara usai pertemuan.
Selanjutnya, dikatakan oleh Robby, pihaknya bersama Sektor 21 Satgas Citarum akan turun ke lapangan meninjau PT IBF dan mempersiapkan penegakan hukum sesuai dengan pelanggarannya.
“Ya, tindaklanjut dari LH akan melakukan penanganan bersama dengan Sektor 21 ke lapangan. Selanjutnya persiapan penegakan hukum sesuai pelanggarannya,” pungkasnya.
Kesempatan terpisah, perwakilan manajemen PT IBF yang hadir pada pertemuan, Muji Rahayu, mengatakan pihaknya mengapresiasi penjelasan yang telah disampaikan oleh Dansektor 21 Satgas Citarum dan DLH Kabupaten Bandung.
“Kami mengucapkan terimakasih, dengan pertemuan ini kami menjadi tau dokumen apa yang harus ada dan jika harus ada IPAL yaa kami akan ikuti sesegera mungkin,” ucapnya.
[st]