Sidang Kasus AKBP Bintoro Ditunda, Penggugat Cabut Gugatan

oleh -
Sidang Kasus AKBP Bintoro Ditunda, Penggugat Cabut Gugatan
Prof Dr OC Kaligis, kuasa hukum AKBP Bintoro.

Jakarta – Sidang perkara dengan nomor 030/Pdt.G/2025/PN JKT SEL yang melibatkan AKBP Bintoro digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025). Sidang yang beragendakan legalitas kuasa hukum ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bawono Effendi, S.H., M.H.

Dalam persidangan, pihak penggugat mengajukan pencabutan gugatan atas perkara tersebut. Semua pihak, baik penggugat maupun tergugat I hingga IV, hadir melalui kuasa hukum masing-masing. Majelis hakim kemudian menunda sidang selama satu minggu untuk menetapkan pencabutan gugatan yang akan dilakukan secara daring pada Rabu, 12 Februari 2025.

O.C. Kaligis Sesali Nama Baik AKBP Bintoro Telah Dirusak

Kuasa hukum AKBP Bintoro, O.C. Kaligis, menyesalkan bagaimana kasus ini telah mencoreng nama baik kliennya. Ia menyoroti pemberitaan yang menyebut bahwa AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan dengan nilai yang fantastis, yakni Rp20 miliar dan Rp17 miliar.

Baca Juga:  OC Kaligis Singgung Barang Bukti Perkara Fernando Miguel Gama De Sousa Dimusnahkan Polisi Sebelum Vonis Hakim

“Saat saya menerima kuasa dari AKBP Bintoro pada 15 Januari 2025, saya langsung bertanya, ‘Apakah Anda pernah berhubungan dengan pihak yang menuduh ini?’ Jawabannya tegas: tidak pernah,” ujar O.C. Kaligis dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa AKBP Bintoro telah memberikan akses penuh terhadap rekening dan asetnya untuk diperiksa sebagai bukti bahwa tidak ada aliran dana mencurigakan. “Beliau bahkan bersedia jika rumahnya diperiksa, karena yakin tidak ada transaksi yang mengarah ke pemerasan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kaligis menyoroti bahwa hingga saat ini tidak ada bukti konkret terkait dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada kliennya. Ia mempertanyakan mengapa penggugat mencabut gugatan, tetapi sidang masih berlanjut dengan penetapan pencabutan. “Jika perkara sudah dicabut, kenapa masih ada penundaan? Ini menjadi pertanyaan besar dalam sistem hukum kita,” tegasnya.

Baca Juga:  Tim Pengacara OC Kaligis Terjun ke Mamuju, Kawal Proses Hukum WNA Korea Mr You Young Kyu

Dengan pencabutan gugatan oleh pihak penggugat, sidang mendatang akan berfokus pada penetapan resmi atas pencabutan tersebut. Proses ini akan berlangsung secara daring pada 12 Februari 2025.

DPSP

Sementara itu, pihak AKBP Bintoro menegaskan akan terus memperjuangkan nama baiknya yang telah dirugikan akibat pemberitaan yang berkembang. Kaligis juga menyatakan kesiapan untuk melanjutkan proses hukum jika masih ada pihak yang mencoba menggiring opini negatif terhadap kliennya.*****

Comments

comments