Jakarta – Advokat senior Prof. Dr Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum eks Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, berdasarkan Surat Kuasa No. 10/SK.1/2025 dalam kasus perdata yang saat ini akan bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan yang diajukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan perwira menengah Polri yang dituding telah menerima sejumlah uang bernilai miliaran rupiah dari penggugat.
Selain OC Kaligis, delapan advokat berpengalaman lainnya turut serta dalam tim, yaitu Anny Andriani, Fernandes Ratu, Davis Richard Makagiansar, Fridayassra Igelisafira, Albima Rangga Setiyawan, Bernard Kaligis, Maria Paulina Andini, dan Nadya Trie Afrilyani. Bantuan hukum ini pun diberikan cuma-cuma untuk kepentingan AKBP Bintoro di pengadilan.
Dengan rekam jejak panjang dalam menangani kasus-kasus besar, OC Kaligis diyakini akan membawa strategi hukum yang matang dalam membela kliennya.
Tim hukum ini diberikan kewenangan penuh untuk menghadiri sidang, berkoordinasi dengan aparat pengadilan, hingga mewakili klien dalam mediasi dan negosiasi. Jika diperlukan, mereka juga siap mengajukan gugatan balik terhadap para penggugat.
Tak hanya menghadapi gugatan perdata, AKBP Bintoro juga terseret dalam isu lain yang tak kalah panas. Namanya dikaitkan dengan dugaan pemerasan terhadap bos Prodia, yang kini tengah menjadi perbincangan luas. Meski belum ada keputusan resmi dari pihak berwenang, spekulasi mengenai kasus ini semakin memperkeruh situasi.
“Saya juga mau klarifikasi untuk pemberitaan media sebelumnya yang isinya menyudutkan klien saya, supaya khalayak mengetahui bahwa kita tidak mau melakukan perdamaian di persidangan dan mediasi,” terang OC Kaligis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, langkah hukum tersebut dilakukan setelah mempelajari gugatan yang diajukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo kepada AKBP Bintoro.
“Setelah Bintoro membaca gugatan dan memberikan bukti-bukti, Bintoro sama sekali tidak mengenal Arif Nugroho dan M Bayu Hartoyo. Gugatan perbuatan melawan hukum yang seolah-olah Bintoro memeras, itu keterangan palsu, keterangan yang sama sekali tidak benar,” tegas OC Kaligis.
Dijelaskan lebih lanjut oleh advokat kawakan yang pernah menjadi salaseorang kuasa hukum pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 lalu, dari gugatan yang dilayangkan oleh Arif Nugroho dan M. Bayu Hartoyo ini, ditujukan kepada AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan sebagai penerima dana yang dikirim ke rekening yang bersangkutan terkait dengan kasus yang sedang dihadapi oleh penggugat, yakni perkara pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Informasi yang beredar ke publik, bahwa seolah-olah Bintoro memeras dengan nominal bombastis, itu keterangan yang sama sekali tidak benar. Memang waktu itu yang digugat dalam gugatan tersebut adalah AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Ini saya harus jawab, Bintoro sudah memberikan semua salinan rekening koran yang ada padanya. Makanya di persidangan nanti, tanggal 5 Februari 2025 mendatang, itu kan mediasi, Bintoro bilang kita sama sekali menolak mediasi dan mau ke pokok perkara, agar khalayak dan media tau bahwa Bintoro menjadi korban fitnah,” pungkasnya.*