JAKARTA, sorotindonesia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022. Penjelasan ini merespons pernyataan Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang mengaku kaget program pengadaan laptop di eranya diusut meski sudah menggandeng Kejaksaan untuk pendampingan.
Pada Selasa (10/6/2025), Nadiem Makarim dalam konferensi pers di Jakarta menyatakan keterkejutannya. Ia mengklaim seluruh proses pengadaan laptop tersebut sejak awal telah melibatkan sejumlah lembaga negara, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) dari Kejagung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman,” kata Nadiem.
Menanggapi hal tersebut di hari yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan adanya permintaan pendampingan dari Kemendikbud Ristek. Namun, ia menegaskan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pendampingan tersebut adalah memberikan pendapat hukum, bukan menjadi penjamin bahwa proyek bebas dari penyelewengan.
“Rekomendasi yang diberikan jajaran Jaksa Pengacara Negara supaya pengadaan chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujar Harli di Gedung Bundar Kejagung. “Jadi pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum. Keputusan pelaksanaan rekomendasi itu tergantung dari lembaga yang meminta,” tegasnya.
Lebih lanjut, Harli Siregar menyoroti adanya temuan bahwa rekomendasi awal dari tim teknis Kemendikbud Ristek adalah pengadaan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut kemudian diubah menjadi sistem Chromebook. Menurut Harli, jajaran Jamdatun saat itu telah menyarankan agar dilakukan perbandingan antar berbagai produk sesuai mekanisme hukum yang benar.
Pengusutan kasus oleh Kejagung ini mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek meskipun telah ada pendampingan hukum sebelumnya.






