JAKARTA, sorotindonesia.com – Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terkait pelibatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022.
Perkara tersebut menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Namun, Kejaksaan menegaskan bahwa keterlibatan personel TNI dalam pengamanan tidak dikhususkan untuk sidang Nadiem semata.
Pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kegiatan Kejaksaan, khususnya di Bidang Tindak Pidana Khusus, dilakukan berdasarkan hasil penilaian risiko. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya pengamanan apabila situasi dan kondisi memerlukan dukungan tambahan.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pengamanan dengan melibatkan TNI tidak terbatas pada kegiatan persidangan. Pengamanan serupa dapat diterapkan dalam berbagai kegiatan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, selama dinilai perlu untuk menjaga kelancaran proses hukum.
Dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang digelar pada Senin, 5 Januari 2025, sejumlah personel TNI terlihat berjaga di ruang sidang sejak awal persidangan berlangsung. Kehadiran aparat tersebut sempat menjadi perhatian ketika sidang memasuki agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.
Ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut kemudian meminta agar personel TNI tidak berdiri di tengah ruang sidang karena dinilai menghalangi pandangan pengunjung dan awak media yang meliput jalannya persidangan. Setelah itu, jalannya sidang kembali berlangsung seperti biasa.





