Sesuai Petunjuk Presiden, Pemerintah Resmi Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat

oleh -
Sesuai Petunjuk Presiden, Pemerintah Resmi Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (10/6/2025).

JAKARTA, sorotindonesia.com –  Pemerintah secara resmi akan mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan tegas ini diambil sesuai dengan petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto setelah menggelar rapat di Kantor Presiden, Jakarta.

 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (10/6/2025). “Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” papar Prasetyo.

 

Keempat perusahaan yang izin usaha pertambangannya dicabut oleh pemerintah adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

Namun, dalam keputusan tersebut, satu perusahaan lainnya, yakni PT Gag Nikel, tidak ikut dicabut izin usaha pertambangannya dan dipastikan dapat melanjutkan operasinya. Alasan spesifik di balik pencabutan empat IUP tersebut tidak dirinci lebih lanjut, namun Mensesneg menekankan bahwa ini adalah arahan langsung dari Presiden.

DPSP

Comments

comments